IKNPOS.ID – DPR RI akan menerapkan kebijakan penghematan energi dengan mematikan lampu gedung paling lambat pukul 20.00 WIB jika tidak ada kegiatan persidangan. Langkah ini diambil sebagai upaya efisiensi energi dan bahan bakar minyak (BBM), sekaligus mengantisipasi dampak konflik antara Amerika Serikat dan Iran.
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut akan diberlakukan setiap hari selama tidak ada agenda resmi di malam hari.
“Nanti setiap hari itu jika tidak ada acara persidangan maksimum jam 8 akan seluruhnya kita akan matikan lampu, malam hari ya,” kata Sekjen DPR RI Indra Iskandar, Jumat, 27 Maret 2026.
Selain penghematan listrik, DPR RI juga berencana mengurangi penggunaan kendaraan operasional guna menekan konsumsi BBM. Menurut Indra, sejumlah langkah efisiensi masih dalam tahap perhitungan dan akan segera diterapkan.
“Ke depan ini sedang masih dilakukan exercise belum bisa saya sampaikan sedang kita inikan untuk pengurangan-pengurangan BBM-BBM pada kegiatan-kegiatan,” tandasnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini juga dipengaruhi oleh kondisi gedung DPR yang belum sepenuhnya dilengkapi sistem otomatis pengelolaan bangunan atau building automatic system, sehingga penghematan harus dilakukan secara manual.
“Karena memang belum semua gedung menggunakan building automatic system jadi semua masih dilakukan manual. Nah, ruang-ruang rapat yang tidak digunakan itu listrik, AC, lampu juga kita akan matikan,” lanjut dia.
Dengan demikian, selain mematikan lampu utama pada malam hari, DPR juga akan memastikan penggunaan listrik, pendingin ruangan (AC), serta fasilitas lainnya dihentikan di ruang-ruang yang tidak digunakan.
“Maksimum jam delapan (20.00 WIB, red) akan dimatikan. Karena memang belum semua gedung menggunakan building automatic system, jadi semua masih dilakukan manual. Nah, ruang-ruang rapat yang tidak digunakan itu listrik, AC, lampu juga akan kita matikan,” ujarnya.