IKNPOS.ID – Pemerintah mulai memperketat pengawasan aktivitas anak di ruang digital dengan menetapkan sejumlah platform populer sebagai layanan yang berisiko tinggi bagi pengguna anak. Langkah ini menyusul terbitnya regulasi baru yang mengatur perlindungan anak saat mengakses internet.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari aturan tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelindungan anak.
Dalam aturan tersebut, anak berusia di bawah 16 tahun tidak diperkenankan memiliki akun pada sejumlah platform digital yang dinilai memiliki potensi risiko tinggi. Beberapa di antaranya adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta gim daring Roblox. Kebijakan ini dijadwalkan mulai diberlakukan secara bertahap pada 28 Maret 2026.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menyatakan bahwa penguatan regulasi di ruang digital menjadi langkah penting untuk menekan meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak yang berkaitan dengan penggunaan gawai dan media sosial.
“Penggunaan gadget atau media sosial yang tidak bijak, khususnya pada anak-anak, menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap tingginya kerentanan mereka di ruang digital,” ujarnya.
Menurutnya, paparan dunia digital tanpa pengawasan yang memadai dapat meningkatkan risiko anak menjadi korban kekerasan maupun eksploitasi di internet.
Meski demikian, Arifah menegaskan bahwa regulasi saja tidak cukup untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak. Ia menekankan pentingnya peran keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam membangun ekosistem digital yang sehat.
Sebagai langkah pencegahan, Kementerian PPPA juga mendorong penguatan pola pengasuhan keluarga melalui program Ruang Bersama Indonesia (RBI) yang berbasis komunitas hingga tingkat desa. Program ini melibatkan perempuan, kader PKK, serta berbagai unsur masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa aturan tersebut juga mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menyediakan mekanisme perlindungan khusus bagi anak dalam layanan digital mereka.