Home Borneo Mobil Dinas Range Rover Gubernur Kaltim Dikembalikan, Dana Rp7,54 Miliar Resmi Masuk Kas Daerah
Borneo

Mobil Dinas Range Rover Gubernur Kaltim Dikembalikan, Dana Rp7,54 Miliar Resmi Masuk Kas Daerah

Share
Pesan Rudy ke Bankaltimantara
Pesan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas'ud ke Komisaris dan Direksi Bankaltimantara. Foto: Pemprov Kaltim
Share

IKNPOS.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan proses pengembalian mobil dinas gubernur berupa SUV mewah Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e telah selesai dilakukan.

Selain pengembalian unit kendaraan, dana pembelian mobil tersebut juga telah dikembalikan sepenuhnya dan kembali masuk ke kas daerah.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, yang menegaskan bahwa seluruh tahapan pengembalian dilakukan sesuai mekanisme pengelolaan barang dan keuangan daerah.

“Proses pengembalian mobil dinas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan unit Range Rover 3.0 LWB Autobiography P460e telah diserahkan kembali kepada penyedia,” ujar Faisal di Samarinda, Rabu (11/3/2026).

Serah Terima Kendaraan Dilakukan di Jakarta

Faisal menjelaskan bahwa proses penyerahan kembali kendaraan dinas tersebut dilakukan di kantor Badan Penghubung Kalimantan Timur yang berada di Jakarta.

Serah terima dilakukan oleh Pelaksana Tugas Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Astri Intan Nirwany, kepada Direktur penyedia kendaraan, H. Subhan dari perusahaan CV Afisera.

Penyerahan tersebut menandai berakhirnya proses pengadaan kendaraan dinas tersebut setelah diputuskan untuk dikembalikan kepada pihak penyedia.

Selain pengembalian fisik kendaraan, pemerintah daerah juga memastikan seluruh dana yang sebelumnya telah dibayarkan kepada penyedia ikut dikembalikan melalui mekanisme keuangan daerah yang berlaku.

Dana Rp7,54 Miliar Sudah Masuk Kas Daerah

Berdasarkan data pengadaan, total nilai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembelian kendaraan tersebut mencapai Rp8.499.936.000.

Rincian anggaran tersebut meliputi:

  • Harga kendaraan: Rp7.542.736.000

  • Pajak kendaraan: Rp957.200.000

Faisal menjelaskan bahwa dana sebesar Rp7.542.736.000 yang sebelumnya telah dibayarkan kepada penyedia kini telah dikembalikan dan masuk kembali ke kas daerah.

Pengembalian dana tersebut dilakukan pada 10 Maret 2026 melalui Bank Kaltimtara.

Setoran tersebut juga telah tercatat secara resmi dalam Surat Tanda Setoran (STS) Nomor 006/STS-UMUM/2026, sehingga secara administratif proses pengembalian telah dinyatakan selesai.

Share
Related Articles
Borneo

Peringatan Hari Otda ke-30, Pemkab PPU Tegaskan Komitmen Perkuat Pelayanan dan Pembangunan

Pemkab PPU melakukan apel dalam rangka memperingati Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-30...

Borneo

Penajam Paser Utara Tancap Gas Jadi Mitra Strategis IKN, Proyek Investasi Siap Tawar Bikin Investor Melirik

IKNPOS.ID - Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) semakin serius memposisikan diri sebagai...

Borneo

Otorita IKN Dorong Kolaborasi Industri Konstruksi lewat Business Matching

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membuka ruang kolaborasi bagi pelaku industri konstruksi...

Borneo

Penajam Paser Utara Bidik Investor IKN, Siapkan Proyek Siap Tawar dan Kepastian Lahan

Kabupaten Penajam Paser Utara menyatakan kesiapan menjadi mitra strategis investasi di kawasan...