IKNPOS.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan proses pengembalian mobil dinas gubernur berupa SUV mewah Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e telah selesai dilakukan.
Selain pengembalian unit kendaraan, dana pembelian mobil tersebut juga telah dikembalikan sepenuhnya dan kembali masuk ke kas daerah.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, yang menegaskan bahwa seluruh tahapan pengembalian dilakukan sesuai mekanisme pengelolaan barang dan keuangan daerah.
“Proses pengembalian mobil dinas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan unit Range Rover 3.0 LWB Autobiography P460e telah diserahkan kembali kepada penyedia,” ujar Faisal di Samarinda, Rabu (11/3/2026).
Serah Terima Kendaraan Dilakukan di Jakarta
Faisal menjelaskan bahwa proses penyerahan kembali kendaraan dinas tersebut dilakukan di kantor Badan Penghubung Kalimantan Timur yang berada di Jakarta.
Serah terima dilakukan oleh Pelaksana Tugas Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Astri Intan Nirwany, kepada Direktur penyedia kendaraan, H. Subhan dari perusahaan CV Afisera.
Penyerahan tersebut menandai berakhirnya proses pengadaan kendaraan dinas tersebut setelah diputuskan untuk dikembalikan kepada pihak penyedia.
Selain pengembalian fisik kendaraan, pemerintah daerah juga memastikan seluruh dana yang sebelumnya telah dibayarkan kepada penyedia ikut dikembalikan melalui mekanisme keuangan daerah yang berlaku.
Dana Rp7,54 Miliar Sudah Masuk Kas Daerah
Berdasarkan data pengadaan, total nilai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembelian kendaraan tersebut mencapai Rp8.499.936.000.
Rincian anggaran tersebut meliputi:
-
Harga kendaraan: Rp7.542.736.000
-
Pajak kendaraan: Rp957.200.000
Faisal menjelaskan bahwa dana sebesar Rp7.542.736.000 yang sebelumnya telah dibayarkan kepada penyedia kini telah dikembalikan dan masuk kembali ke kas daerah.
Pengembalian dana tersebut dilakukan pada 10 Maret 2026 melalui Bank Kaltimtara.
Setoran tersebut juga telah tercatat secara resmi dalam Surat Tanda Setoran (STS) Nomor 006/STS-UMUM/2026, sehingga secara administratif proses pengembalian telah dinyatakan selesai.