IKNPOS.ID – Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya membantah kabar yang menyebut produk asal Amerika Serikat bisa masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal. Ia menegaskan informasi tersebut tidak benar.
“Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar. Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” kata Teddy dalam unggahan akun Instagram @sekretariat.kabinet, Senin, 23 Februari 2026.
Menurutnya, setiap produk yang diwajibkan memiliki sertifikat halal harus lebih dulu memperoleh persetujuan dari lembaga halal yang diakui di kedua negara sebelum dipasarkan di Indonesia.
Ia menjelaskan, di Amerika Serikat terdapat beberapa lembaga sertifikasi halal yang diakui, di antaranya Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Sementara itu, di Indonesia proses sertifikasi dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Tak hanya produk makanan, Teddy juga menegaskan bahwa kosmetik dan alat kesehatan tetap berada dalam pengawasan ketat otoritas dalam negeri. Untuk kategori tersebut, produk wajib mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Produk kosmetik dan alat kesehatan wajib memiliki sertifikasi dari BPOM,” jelas dia.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa lembaga halal Indonesia dan Amerika Serikat telah menjalin Mutual Recognition Agreement (MRA), yakni kesepakatan internasional terkait pengakuan sertifikasi halal. Dengan adanya perjanjian tersebut, proses pengakuan dilakukan secara terstandar dan tetap mengikuti kerangka regulasi nasional.
Pemerintah memastikan bahwa kerja sama perdagangan Indonesia–Amerika Serikat tidak menghilangkan kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal serta perlindungan konsumen.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan selalu merujuk pada sumber resmi dalam memperoleh kepastian informasi.







