Home News Komisi IX DPR Minta THR Dibayar Dua Pekan Sebelum Idul Fitri, Pelanggar Harus Disanksi
News

Komisi IX DPR Minta THR Dibayar Dua Pekan Sebelum Idul Fitri, Pelanggar Harus Disanksi

Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani menegaskan agar pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Share
Share

IKNPOS.ID – Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani menegaskan agar pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ia meminta pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.

“Kalau regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX, THR paling lambat harus dibayarkan 2 minggu sebelum hari raya. Ini yang harus ditegaskan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi,” kata Irma kepada wartawan, Senin, 23 Februari 2026.

Irma menjelaskan aturan tersebut berlaku tegas bagi sektor swasta. Sementara itu, mekanisme pembayaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berbeda karena bersumber dari anggaran pemerintah.

“Kalau Pak Purbaya menyampaikan itu untuk ASN karena uangnya memang dari pemerintah tapi kalau untuk sektor swasta, maka yang perlu digarisbawahi adalah semua pengawas ketenaga keriaan tidak boleh main-main lagi soal ini. Harus betul-betu menjadi pengawas ketenaga kerjaan,” ujar legislator dari daerah pemilihan Sumatera Selatan itu.

Ia menambahkan, DPR RI akan terus melakukan fungsi pengawasan agar tidak ada perusahaan yang menunda atau mengabaikan kewajiban pembayaran THR kepada karyawan. Menurutnya, batas waktu pembayaran sudah sangat jelas, yakni dua minggu sebelum hari raya, sehingga tidak ada alasan untuk penundaan.

“Kalaupun paling lambat-lambatnya pun 1 minggu itu sudah tidak boleh lagi sebetulnya. Toleransinya sudah jelas, 2 minggu sebelum hari Raya. Jadi kalau ada vang melanggar memang harus ada ketegasan dari Kementerian Tenaga Kerja untuk memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, memastikan pembayaran THR bagi pekerja formal tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Pemerintah juga akan kembali membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima haknya.

“Kita belum umumkan secara resmi, tapi THR itu sudah ada regulasi untuk pekerja formal. Biasanya tiap tahun kita punya posko pengaduan THR,” kata Yassierli saat ditemui usai peluncuran program pelatihan Shopee Affiliate di Kota Bekasi, Rabu, 11 Februari 2026.

Share
Related Articles
Mantan Presiden Korsel Divonis Seumur Hidup, Ini Dosanya
News

Mantan Presiden Korsel Divonis Seumur Hidup, Ini Dosanya

IKNPOS.ID - Mantan Presiden Yoon Suk Yeol dijatuhi hukuman penjara seumur hidup...

News

Seskab Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Penuhi Sertifikasi Halal dan Standar Nasional

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya membantah kabar yang menyebut produk asal Amerika...

Menlu RI Sugiono.
News

Sugiono–Marco Rubio Bahas Penguatan Kemitraan Strategis RI–AS

Menlu RI Sugiono menggelar pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat...

News

Terobos Masuk ke Area Kediaman Donald Trump, Pria Bersenjata Ditembak Mati

IKNPOS.ID - Seorang pria bersenjata tewas ditembak aparat setelah mencoba menerobos area...