IKNPOS.ID – Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani menegaskan agar pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ia meminta pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.
“Kalau regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX, THR paling lambat harus dibayarkan 2 minggu sebelum hari raya. Ini yang harus ditegaskan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi,” kata Irma kepada wartawan, Senin, 23 Februari 2026.
Irma menjelaskan aturan tersebut berlaku tegas bagi sektor swasta. Sementara itu, mekanisme pembayaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berbeda karena bersumber dari anggaran pemerintah.
“Kalau Pak Purbaya menyampaikan itu untuk ASN karena uangnya memang dari pemerintah tapi kalau untuk sektor swasta, maka yang perlu digarisbawahi adalah semua pengawas ketenaga keriaan tidak boleh main-main lagi soal ini. Harus betul-betu menjadi pengawas ketenaga kerjaan,” ujar legislator dari daerah pemilihan Sumatera Selatan itu.
Ia menambahkan, DPR RI akan terus melakukan fungsi pengawasan agar tidak ada perusahaan yang menunda atau mengabaikan kewajiban pembayaran THR kepada karyawan. Menurutnya, batas waktu pembayaran sudah sangat jelas, yakni dua minggu sebelum hari raya, sehingga tidak ada alasan untuk penundaan.
“Kalaupun paling lambat-lambatnya pun 1 minggu itu sudah tidak boleh lagi sebetulnya. Toleransinya sudah jelas, 2 minggu sebelum hari Raya. Jadi kalau ada vang melanggar memang harus ada ketegasan dari Kementerian Tenaga Kerja untuk memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, memastikan pembayaran THR bagi pekerja formal tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Pemerintah juga akan kembali membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima haknya.
“Kita belum umumkan secara resmi, tapi THR itu sudah ada regulasi untuk pekerja formal. Biasanya tiap tahun kita punya posko pengaduan THR,” kata Yassierli saat ditemui usai peluncuran program pelatihan Shopee Affiliate di Kota Bekasi, Rabu, 11 Februari 2026.







