Home News Komisi IX DPR Minta THR Dibayar Dua Pekan Sebelum Idul Fitri, Pelanggar Harus Disanksi
News

Komisi IX DPR Minta THR Dibayar Dua Pekan Sebelum Idul Fitri, Pelanggar Harus Disanksi

Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani menegaskan agar pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Share
Share

Ia menegaskan, apabila terdapat perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban pembayaran THR sesuai aturan, pekerja dapat melaporkannya ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti.

“Kalau ada perusahaan yang tidak membayar, silakan disampaikan kepada kami dan akan kita follow up. THR sesuai regulasi,” ujarnya.

Share
Related Articles
air limbah
News

Miris! Akses Air Limbah dan Sanitasi Indonesia Terendah di ASEAN

IKNPOS.ID - Kualitas akses layanan air minum dan pengelolaan air limbah yang...

buruh tambang kaltim
News

Imbas Ketidakpastian Perpanjangan IUP: 15 Ribu Buruh Tambang di Kaltim Terancam Jadi Pengangguran

IKNPOS.ID – Ketidakpastian perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mulai berdampak luas terhadap...