Home News RS Dilarang Tolak Pasien Darurat! Dirut BPJS Buka Fakta 120 Ribu Peserta PBI Nonaktif
News

RS Dilarang Tolak Pasien Darurat! Dirut BPJS Buka Fakta 120 Ribu Peserta PBI Nonaktif

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam kondisi gawat darurat dengan alasan apa pun, termasuk persoalan administrasi kepesertaan.

Share
Tarif BPJS Kesehatan Terbaru Mulai 22 Oktober 2025
Tarif BPJS Kesehatan Terbaru Mulai 22 Oktober 2025
Share

IKNPOS.ID – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam kondisi gawat darurat dengan alasan apa pun, termasuk persoalan administrasi kepesertaan.

Pernyataan ini disampaikan menyusul mencuatnya kasus pasien yang disebut mengalami hambatan layanan akibat status Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang tidak aktif, termasuk pasien yang membutuhkan terapi rutin seperti hemodialisis.

Ghufron menjelaskan bahwa ketentuan larangan penolakan pasien darurat sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tepatnya Pasal 174 ayat (2). Regulasi tersebut menegaskan bahwa fasilitas layanan kesehatan tidak diperkenankan menolak pasien dalam kondisi emergensi.

“Nah, ini memang ya, di sini kemudian ada yang masih ingin cuci darah, katanya ditolak sama rumah sakit, itu yang jadi ramai. Sebetulnya enggak boleh rumah sakit dalam keadaan emergency menolak pasien. Itu ada Undang-Undang Nomor 17,” ujar Ghufron dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Senin, 9 Februari 2026.

Ia memaparkan, saat ini terdapat sekitar 120.472 peserta dengan penyakit katastropik berbiaya tinggi—seperti gagal ginjal kronik—yang status PBI-nya dinonaktifkan. Penonaktifan tersebut berkaitan dengan proses pembaruan data oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

“Tapi intinya ada yang memang masih butuh layanan tadi dengan status PBI, tapi nonaktif, keluar, tidak masuk DTSEN tadi. Nah, jumlahnya ada sekitar 120.472 peserta dengan penyakit katastropik biayanya, artinya mahal, seperti gagal ginjal kronik dan lain sebagainya,” ucapnya.

Meski demikian, Ghufron memastikan mekanisme pengaktifan kembali kepesertaan kini lebih sederhana berkat koordinasi antar-kementerian dan lembaga, sehingga pelayanan medis tetap bisa diberikan.

Ia menyebut telah membahas reaktivasi terhadap 105.508 peserta PBI yang sempat nonaktif. Namun, sebanyak 480 peserta tidak dapat diaktifkan kembali karena sebelumnya sudah pernah direaktivasi, sesuai ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2016.

Ghufron juga mengimbau manajemen rumah sakit agar tidak mempersulit pasien, terutama mereka yang membutuhkan perawatan rutin seperti cuci darah.

“Sekali lagi, jadi kalau sudah terlanjur di rumah sakit, itu bisa ke PIPP, bisa ke kantor BPJS, bisa ke BPJS Satu. Setiap rumah sakit itu ada fotonya, ada nomor yang bisa dihubungi. Sebetulnya tidak terlalu sulit bagi peserta yang dinonaktifkan itu, asal SK Kemensos-nya jelas, kita mengikuti,” jelasnya.

Di sisi lain, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menerangkan bahwa penetapan peserta BPJS PBI mengacu pada desil kesejahteraan. Desil satu mencakup kelompok miskin dan miskin ekstrem yang menjadi prioritas utama bantuan sosial.

“Desil satu itu sudah pasti miskin dan miskin ekstrem. Sementara yang dibiayai pemerintah sebenarnya sampai kelompok rentan di desil 4 dan 5,” katanya.

Ia menambahkan, anggaran negara untuk program jaminan kesehatan nasional sangat besar, termasuk kontribusi tambahan dari pemerintah daerah.

Sepanjang 2025, Kemensos tercatat menonaktifkan sekitar 13,5 juta peserta BPJS PBI. Dari jumlah tersebut, 87.591 orang mengajukan reaktivasi. Sebagian lainnya beralih menjadi peserta mandiri karena kondisi ekonomi membaik, dan sebagian lagi pembiayaannya dialihkan ke pemerintah daerah.

“Jadi saya ulang lagi, 13 juta lebih yang kita nonaktifkan, 87 ribu lebih di antaranya melakukan reaktivasi, dan sebagian lagi berpindah menjadi peserta mandiri, serta sebagian lagi dibiayai oleh pemerintah daerah,” pungkasnya.

Share
Related Articles
News

OJK Naikkan Free Float Jadi 15 Persen, KSEI Gerak Cepat Klasifikasi 35 Ribu SID Investor

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengambil langkah konkret untuk mendukung delapan...

Ini Jadwal & Syarat Penukaran Uang Baru 2026, Batasan Rp 4.3 Juta per Orang
News

Gaji Cuma Num­pang Lewat? Ini 7 Kesalahan Finansial Gen Z yang Bikin Tabungan Gagal Total

Tumbuh di era digital membuat Generasi Z dikenal cepat beradaptasi, akrab dengan...

News

Satpol PP Pastikan Pungli di Kawasan Kota Tua Jakarta Barat Tak Terulang

IKNPOS.ID – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat bersama...

News

Bio Farma Buka Mudik Gratis BUMN 2026, Sediakan 11 Bus ke Empat Rute Tujuan

IKNPOS.ID  – PT Bio Farma (Persero) kembali menggelar program mudik gratis bertajuk...