Home News OJK Naikkan Free Float Jadi 15 Persen, KSEI Gerak Cepat Klasifikasi 35 Ribu SID Investor
News

OJK Naikkan Free Float Jadi 15 Persen, KSEI Gerak Cepat Klasifikasi 35 Ribu SID Investor

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengambil langkah konkret untuk mendukung delapan rencana aksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam percepatan reformasi integritas pasar modal.

Share
Ilustrasi-Logo OJK
Share

IKNPOS.ID – PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengambil langkah konkret untuk mendukung delapan rencana aksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam percepatan reformasi integritas pasar modal. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menyosialisasikan kebutuhan penyediaan data investor yang lebih rinci dan tersegmentasi kepada Anggota Bursa serta Bank Kustodian pada 3 Februari 2026.

Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat, menjelaskan bahwa dalam sosialisasi tersebut disampaikan panduan teknis serta template pengisian data terhadap 35.022 Single Investor Identification (SID) yang perlu diklasifikasikan ulang. Target pengumpulan data ditetapkan pada Maret 2026.

“Penyediaan data investor yang lebih detail menjadi bagian penting dalam meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor,” ucap Samsul kepada Disway dan awak media lainnya secara daring, Senin, 9 Februari 2026.

Selain itu, KSEI juga tengah melakukan penilaian (assessment) terkait potensi peningkatan aksi korporasi right issue oleh emiten, menyusul kebijakan baru mengenai batas minimum free float.

“KSEI terus memperkuat peran sebagai infrastruktur pasar modal, khususnya dalam penyediaan data dan layanan kustodian yang andal,” tegas Samsul.

Kebijakan tersebut merupakan hasil pertemuan antara OJK, Bursa Efek Indonesia (BEI), KSEI, dan MSCI pada 2 Februari 2026. Dalam pertemuan itu, OJK memutuskan kenaikan batas minimum free float untuk mempertahankan status sebagai Perusahaan Tercatat, dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 15 persen secara bertahap.

OJK juga telah menyampaikan arah kebijakan tersebut kepada BEI, yang kemudian menindaklanjutinya melalui proses penyusunan dan penyesuaian aturan dalam Peraturan BEI Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan memperkuat integritas, transparansi, serta daya saing pasar modal nasional, sekaligus merespons masukan dari MSCI.

Share
Related Articles
News

Jasa Marga Diskon Tarif Tol Semarang-Batang 46 Persen Selama Mudik 2026

IKNPOS. ID - PT Jasamarga Semarang Batang (JSB) menebar kabar gembira bagi...

Open Source Roblox Sentinel
News

Pemerintah Tetapkan YouTube, TikTok hingga Roblox Berisiko untuk Anak, Akun di Bawah 16 Tahun Akan Dibatasi

Pemerintah mulai memperketat pengawasan aktivitas anak di ruang digital dengan menetapkan sejumlah...

News

DPR Tetapkan 5 Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi Jadi Ketua

DPR RI resmi menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa...

News

Muhammadiyah Resmi Tetapkan Idul Fitri 1447 Hijriah pada 20 Maret 2026

IKNPOS.ID - Muhammadiyah resmi menetapkan bahwa Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah...