IKNPOS.ID – Pejabat Sementara Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa agenda reformasi pasar modal Indonesia tetap berlanjut meskipun empat pimpinan OJK mengundurkan diri.
Ia memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan maupun gangguan dalam pelaksanaan tugas lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut.
“Jadi tidak ada kekosongan. Kami memastikan bahwa seluruh kebijakan, program kerja, tugas OJK, terlaksana dengan baik sebagaimana mestinya, dan kita tetap mengedepankan yang terbaik untuk kemajuan stabilitas di sektor jasa keuangan,” kata Friderica dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2026.
Friderica yang akrab disapa Kiki itu menyampaikan bahwa OJK akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan guna mempercepat reformasi pasar modal nasional.
“Kami bersinergi dengan pemerintah dan seluruh stakeholder terkait akan mempercepat reformasi pasar modal melalui pendekatan yang lebih holistik,” ujar dia.
Menurutnya, pendekatan holistik tersebut mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari peningkatan kualitas emiten dan saham yang diperdagangkan, penguatan literasi keuangan, hingga perlindungan investor, khususnya investor ritel. Selain itu, OJK juga berkomitmen memperkuat penegakan hukum secara tegas dan konsisten.
Dalam upaya pendalaman pasar, OJK menargetkan kebijakan minimal free float sebesar 15 persen, optimalisasi peran liquidity provider, serta peningkatan kontribusi investor institusional, terutama dari sektor asuransi dan dana pensiun milik pemerintah.
“Dengan peningkatan free float, OJK berharap bisa menarik lebih banyak investor, baik institusional maupun ritel, sehingga pasar modal Indonesia dapat berkembang lebih pesat,” ujar Friderica.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan tersebut tetap akan dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, penerapan tata kelola yang baik, serta transparansi yang akuntabel.
Selain itu, OJK juga merencanakan perluasan peran bank umum di pasar modal melalui revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Di samping itu, aktivitas bank umum juga akan disebarkan di pasar modal melalui revisi Undang-Undang P2SK nanti. Kemudian peningkatan transparansi pemegang saham melalui kewajiban transparansi UBOn-nya, Ultimate Beneficial Ownership, pengungkapan pihak afiliasi, serta penguatan due diligence dan KYC oleh perusahaan efek,” jelas dia.
Melalui langkah-langkah tersebut, OJK optimistis reformasi pasar modal dapat terus berjalan secara berkelanjutan guna mendukung stabilitas dan pertumbuhan sektor jasa keuangan nasional.