IKNPOS.ID – Baru-baru ini, sebuah kasus menonjol terjadi di Aceh, Indonesia, ketika sepasang muda-mudi dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 140 kali masing-masing karena melakukan hubungan seksual di luar nikah dan mengonsumsi alkohol, yang dianggap melanggar hukum Syariah. Kasus ini terjadi pada Kamis lalu dan disaksikan publik, menarik perhatian media internasional, termasuk BBC.
Kejadian itu menjadi sorotan karena salah satu korban, seorang wanita berusia 21 tahun, pingsan setelah tiga petugas perempuan secara bergantian memukulnya dengan rotan. Saat wanita tersebut menangis dan akhirnya jatuh, petugas membawanya ke ambulans untuk mendapatkan pertolongan. Sementara itu, pasangannya, pria yang juga dihukum 140 kali, menjalani hukuman tersebut di lokasi yang sama.
Pelanggaran Lain dan Dampaknya
Selain pasangan muda-mudi ini, terdapat empat orang lain yang turut dihukum, termasuk seorang anggota Kepolisian Syariah. Mereka terbukti melakukan pelanggaran yang sama, yaitu berada dalam tempat pribadi bersama lawan jenis tanpa status pernikahan resmi. Kepala Kepolisian Syariah Aceh, Muhammad Rizal, menyatakan bahwa anggota polisi tersebut akan diberhentikan setelah terbukti melanggar kode etik dan hukum Syariah.
Aceh dan Penerapan Hukum Syariah
Aceh menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang secara resmi menerapkan hukum Syariah dengan hukuman fisik seperti cambuk. Menurut kode kriminal Islam Aceh, hubungan seksual di luar nikah dapat dihukum dengan 100 kali cambuk, sedangkan konsumsi alkohol dapat dihukum 40 kali cambuk. Praktik ini telah lama menuai kritik dari organisasi hak asasi manusia karena dianggap kejam dan berisiko bagi kesehatan fisik dan mental korban.
Kritik dan Perlindungan Hak Asasi
Azharul Husna, koordinator Kontras di Aceh, menekankan bahwa pelaksanaan cambuk di provinsi ini tidak diatur secara ketat. Ia menyoroti perlunya peraturan yang lebih jelas mengenai prosedur hukuman cambuk, termasuk dukungan bagi korban setelah dijatuhi hukuman fisik. Hal ini menjadi penting mengingat beberapa korban dapat mengalami trauma fisik dan psikologis akibat hukuman yang dijalani secara publik.
Kasus ini memunculkan perdebatan luas mengenai kesesuaian hukum Syariah dengan hak asasi manusia. Banyak aktivis menyoroti perlunya pendekatan yang lebih manusiawi dan perlindungan terhadap korban. Di sisi lain, pemerintah provinsi Aceh menegaskan bahwa pelaksanaan hukum ini sesuai dengan peraturan daerah dan tradisi setempat, yang menekankan kepatuhan terhadap norma agama.