Home News Pasangan di Aceh Dihukum Cambuk 140 Kali karena Langgar Syariah
News

Pasangan di Aceh Dihukum Cambuk 140 Kali karena Langgar Syariah

Share
Ilustrasi Hukuman Cambuk, Image: DALL·E 3
Share

Kesimpulan

Meskipun kontroversial, praktik cambuk publik di Aceh tetap menjadi bagian dari identitas hukum provinsi tersebut. Media internasional dan organisasi hak asasi terus memantau implementasi hukuman ini, menekankan pentingnya keseimbangan antara pelaksanaan hukum agama dan perlindungan hak individu. Kasus terbaru ini kembali menyoroti tantangan dalam mengintegrasikan hukum Syariah dengan standar hak asasi manusia modern.

Referensi:

A Couple In Indonesia Has Been Caned 140 Times Each For Having Sex Outside Marriage And Drinking Alcohol – BBC

Share
Related Articles
air limbah
News

Miris! Akses Air Limbah dan Sanitasi Indonesia Terendah di ASEAN

IKNPOS.ID - Kualitas akses layanan air minum dan pengelolaan air limbah yang...

buruh tambang kaltim
News

Imbas Ketidakpastian Perpanjangan IUP: 15 Ribu Buruh Tambang di Kaltim Terancam Jadi Pengangguran

IKNPOS.ID – Ketidakpastian perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mulai berdampak luas terhadap...