Home News Pasangan di Aceh Dihukum Cambuk 140 Kali karena Langgar Syariah
News

Pasangan di Aceh Dihukum Cambuk 140 Kali karena Langgar Syariah

Share
Ilustrasi Hukuman Cambuk, Image: DALL·E 3
Share

Kesimpulan

Meskipun kontroversial, praktik cambuk publik di Aceh tetap menjadi bagian dari identitas hukum provinsi tersebut. Media internasional dan organisasi hak asasi terus memantau implementasi hukuman ini, menekankan pentingnya keseimbangan antara pelaksanaan hukum agama dan perlindungan hak individu. Kasus terbaru ini kembali menyoroti tantangan dalam mengintegrasikan hukum Syariah dengan standar hak asasi manusia modern.

Referensi:

A Couple In Indonesia Has Been Caned 140 Times Each For Having Sex Outside Marriage And Drinking Alcohol – BBC

Share
Related Articles
News

Kemenko Polkam Percepat Penanganan Blank Spot di Kalsel, Masih Ada 201 Desa Tanpa Sinyal

IKNPOS.ID - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mempercepat langkah penanganan wilayah...