Home News Cak Imin: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026 Masih Dalam Pembahasan
News

Cak Imin: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026 Masih Dalam Pembahasan

Menko PMK Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa rencana penyesuaian iuran BPJS Kesehatan pada 2026 belum diputuskan.

Share
BPJS Kesehatan
5 Operasi yang GAK DIJAMIN BPJS Kesehatan, Nomor 3 Sering Diabaikan
Share

IKNPOS.ID — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa rencana penyesuaian iuran BPJS Kesehatan pada 2026 belum diputuskan. Pemerintah masih mengkaji kebijakan tersebut melalui koordinasi lintas kementerian dan menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.

Muhaimin, yang akrab disapa Cak Imin, menyatakan bahwa pembahasan kebijakan tersebut masih berlangsung di internal pemerintah.

“Sampai hari ini belum, masih terus diproses di sini,” ujar Cak Imin usai menghadiri acara Universal Health Coverage di Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Januari 2026.

Selain soal kenaikan iuran, Cak Imin juga menyinggung rencana pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan yang hingga kini belum diterapkan. Menurutnya, pelaksanaan program tersebut masih menunggu pengesahan Peraturan Presiden sebagai payung hukum.

“Nanti tunggu Perpres (disahkan) dulu ya,” katanya.

Ia menjelaskan, regulasi yang ditunggu merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82, khususnya Pasal 42, yang mengatur ketentuan kepesertaan dan iuran BPJS Kesehatan.

Pernyataan tersebut sejalan dengan sikap Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin yang menyebut bahwa koordinasi program pemutihan berada di bawah Kementerian Koordinator PMK. Kementerian Kesehatan, kata dia, tidak terlibat langsung dalam finalisasi kebijakan.

“Pemutihan BPJS nanti koordinatornya ada di Pak Menko PMK ya. Saya enggak ikutan karena ada di Menko PMK,” ujar Budi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp20 triliun dari APBN untuk memperkuat keberlanjutan BPJS Kesehatan, termasuk mendukung rencana pemutihan tunggakan.

Namun, program pemutihan tidak berlaku untuk seluruh peserta. Kebijakan ini diprioritaskan bagi peserta mandiri yang memenuhi syarat tertentu, seperti beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung pemerintah.

Selain itu, peserta harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Program pemutihan tunggakan iuran direncanakan berlaku selama dua tahun atau maksimal 24 bulan.

Share
Related Articles
Tamparan Mojtaba
News

Terus Lanjut Perang, Iran Tegas Tolak Gencatan Senjata dan Negosiasi

IKNPOS.ID - Pemerintah Iran menegaskan tidak memiliki rencana untuk meminta gencatan senjata...

News

Pemerintah Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil Jelang Lebaran

IKNPOS.ID  - Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan harga kebutuhan pokok di pasar...

News

Tol IKN Dibuka Sementara Saat Lebaran 2026, Pemkab Penajam Paser Utara Siagakan Personel Pantau Lalu Lintas

IKNPOS.ID - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menyiagakan sejumlah personel untuk memantau...

News

Mudik Lebaran 2026: Intip Daftar SPKLU ASTRA Infra dan Pantauan Arus Lalu Lintas Terkini

IKNPOS.ID — Tren penggunaan kendaraan listrik (EV) untuk perjalanan jarak jauh kini...