IKNPOS.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terus menata langkah strategis dalam mempersiapkan kawasan penunjang yang berperan sebagai daerah mitra, mendukung fungsi IKN sebagai superhub ekonomi Indonesia. Kawasan ini tersebar di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, dan dirancang agar dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di Pulau Kalimantan.
Penyusunan Dasar Hukum Kawasan Mitra
Salah satu langkah penting yang dilakukan Otorita IKN adalah penyusunan dasar hukum untuk mempersiapkan kawasan strategis. Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, menjelaskan bahwa kepastian hukum ini bersifat inklusif dan akuntabel, bertujuan memberikan kepastian bagi daerah mitra dalam menjalankan fungsi ekonomi pendukung IKN. Kepastian hukum ini diharapkan menjadi insentif bagi aliran investasi yang merata ke wilayah sekitar ibu kota baru, mendukung pemerataan pembangunan.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, daerah mitra memiliki peran strategis sebagai penyokong ekosistem IKN. “Menjadi daerah mitra memerlukan kerja sama dengan Otorita IKN dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Otorita IKN,” ujar Thomas. Dengan payung hukum yang jelas, prosedur dan tata kelola kerja sama antar-wilayah dapat berlangsung secara efisien dan transparan.
Peran Daerah Mitra dalam Pembangunan Superhub
Daerah mitra di Kalimantan Timur dirancang sebagai unsur penting dalam pembangunan superhub ekonomi. Sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, daerah mitra menjadi bagian dari upaya pengembangan pusat ekonomi baru. Otorita IKN menekankan bahwa pembangunan daerah mitra tidak hanya terbatas di Pulau Kalimantan, tetapi dapat berkembang ke wilayah lain di Indonesia seiring dengan perluasan fungsi IKN.
Kawasan ini akan menjadi pusat aktivitas ekonomi yang mendukung berbagai sektor, termasuk logistik, industri kreatif, dan layanan publik. Dengan adanya konsep daerah mitra, diharapkan tercipta sinergi yang kuat antara pusat IKN dengan wilayah sekitarnya, sehingga pembangunan tidak terpusat hanya di ibu kota, tetapi merata ke daerah-daerah penunjang.