Home News Tok! MK Tolak Gugatan UU IKN, Permohonan Dinilai Tak Punya Dasar Konstitusional
News

Tok! MK Tolak Gugatan UU IKN, Permohonan Dinilai Tak Punya Dasar Konstitusional

Share
MK Tolak gugatan UU IKN (ist)
Share

IKNPOS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN). MK menilai permohonan tersebut tidak disusun secara jelas, tidak fokus, dan gagal menghadirkan argumentasi konstitusional yang meyakinkan.

Putusan itu dibacakan langsung Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta, Senin (19/1/2026).

“Menyatakan permohonan Nomor 228/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Gugatan Dinilai Tidak Jelas dan Terlalu Umum

Dalam permohonannya, pemohon menggugat sejumlah pasal dalam UU IKN dengan dalih pemindahan ibu kota masih bergantung pada keputusan presiden sehingga dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum.

Namun, Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan Mahkamah justru kesulitan memahami pokok persoalan yang sebenarnya ingin dipersoalkan.

“Pemohon tidak dapat menguraikan secara jelas dan tegas alasan-alasan permohonannya,” ujar Arsul saat membacakan pertimbangan hukum.

Pemohon memang mencantumkan banyak pasal yang diuji, mulai dari Pasal 4 ayat (2), Pasal 27, Pasal 39 ayat (1) hingga ayat (4), Pasal 40 ayat (1) huruf b, hingga Pasal 41 ayat (3) UU IKN, serta sejumlah pasal lain dari undang-undang terkait. Namun, menurut MK, banyaknya pasal yang digugat tidak diiringi penjelasan hukum yang terarah dan sistematis.

Dalil Tak Bangun Argumentasi Konstitusional

MK menilai pemohon terlalu banyak mencantumkan pasal-pasal dalam UUD 1945 sebagai dasar pengujian, tetapi tidak menjelaskan secara konkret di mana letak pertentangan norma UU IKN dengan konstitusi.

“Pemohon terlalu banyak mencantumkan dasar pengujian dalam UUD 1945, tetapi tidak menguraikan alasan yang jelas mengenai pertentangan norma yang dimohonkan pengujian,” tegas Arsul.

Salah satu dalil pemohon yang menyoroti kerusakan lingkungan di Jakarta dan mendesak pemindahan ibu kota tanpa menunggu keputusan presiden juga dinilai tidak relevan dengan pengujian konstitusional norma undang-undang.

“Alasan-alasan yang dikemukakan pemohon cenderung berulang, tidak fokus, dan sama sekali tidak membangun argumentasi konstitusional yang memadai,” lanjut Arsul.

Share
Related Articles
News

Kemenhub Beri Dispensasi Kapal di Pelabuhan Trisakti, Kapasitas Penumpang Naik Hingga 1.010 Orang saat Mudik Lebaran

IKNPOS.ID - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia memberikan dispensasi operasional bagi...

Tol Akses IKN Gratis Mudik 2026
News

Mudik Lebaran 2026: Tol IKN Resmi Dibuka Fungsional! Cek Jadwal dan Rute Alternatifnya di Sini

IKNPOS.ID - Kabar gembira bagi pemudik di wilayah Kalimantan Timur! Untuk mendukung...

News

Jamin Kelancaran Mudik 2026, ASTRA Infra Siapkan Strategi Terintegrasi di Tol Tangerang-Merak

IKNPOS.ID - Pengelola jalan tol ASTRA Infra Toll Road Tangerang-Merak telah melakukan...

News

Jasa Marga Diskon Tarif Tol Semarang-Batang 46 Persen Selama Mudik 2026

IKNPOS. ID - PT Jasamarga Semarang Batang (JSB) menebar kabar gembira bagi...