IKNPOS.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mulai memperkuat fondasi hukum untuk mengintegrasikan kekuatan ekonomi nasional melalui pengembangan “Daerah Mitra”. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan superhub ekonomi yang tidak hanya berpusat di Kalimantan, tetapi juga menjangkau wilayah lain di Indonesia.
Dalam Konsultasi Publik yang digelar di KIPP Nusantara, Kamis (15/1/2026), OIKN membahas Rancangan Peraturan Kepala (Ranperka) mengenai Tata Cara Penetapan Daerah Mitra. Regulasi ini menjadi sangat krusial karena akan mengatur bagaimana daerah luar bekerja sama secara legal dan strategis dengan ibu kota baru.
Perluasan Definisi Daerah Mitra
Satu poin menarik yang muncul dalam pembahasan ini adalah perluasan cakupan wilayah. Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2023, definisi daerah mitra kini menjadi lebih inklusif. Wilayah yang ingin menjadi penyangga ekonomi IKN tidak lagi terbatas pada daerah yang bersinggungan secara geografis di Pulau Kalimantan.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, menegaskan bahwa wilayah mana pun di Indonesia dapat ditetapkan sebagai daerah mitra selama menjalin kerja sama resmi dengan Otorita IKN.
“Kita perlu memperjelas peran IKN dan pemerintah daerah. Komitmen bersama sangat diperlukan untuk membangun daerah mitra yang mampu mengakomodasi kepentingan kolektif secara nasional,” ungkap Thomas.
Fondasi Hukum untuk Investasi Merata
Penyusunan aturan ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Rencana Induk IKN. Dengan adanya aturan yang transparan dan terukur, pemerintah daerah memiliki panduan yang jelas untuk bersinergi dengan IKN dalam berbagai sektor, mulai dari logistik, pasokan pangan, hingga distribusi energi.
Penetapan status Daerah Mitra nantinya akan dikukuhkan melalui Keputusan Kepala Otorita IKN. Langkah formal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para investor yang ingin masuk ke daerah-daerah penyangga tersebut.
Menciptakan Efek Domino Ekonomi
Uji publik ini melibatkan berbagai kementerian dan pemerintah daerah di Kalimantan Timur untuk memastikan kebijakan yang diambil bersifat inklusif dan akuntabel. Pemerintah berharap, dengan regulasi yang matang, aliran investasi tidak hanya menumpuk di dalam area IKN saja, melainkan tersebar ke daerah-daerah mitra.