Home News KIAMAT POLITIK! Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis 5 Tahun Penjara, Ancaman Hukuman Mati Menanti
News

KIAMAT POLITIK! Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis 5 Tahun Penjara, Ancaman Hukuman Mati Menanti

Share
Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis 5 Tahun Penjara
Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis 5 Tahun Penjara--KoreanTimes
Share

IKNPOS.ID – Pengadilan Distrik Pusat Seoul resmi menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada mantan Presiden Yoon Suk Yeol pada Jumat, 16 Januari 2026. Vonis ini merupakan hantaman hukum pertama bagi Yoon terkait upayanya menghalangi proses peradilan dan serangkaian pelanggaran hukum yang menyertai deklarasi darurat militer yang kontroversial.

Hakim Baek Dae-hyun menyatakan Yoon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menghalangi penyidik saat hendak melakukan penahanan terhadap dirinya.

Selain itu, Yoon juga dinyatakan bersalah karena secara sengaja tidak melibatkan anggota kabinet dalam perencanaan darurat militer. Hal ini dinilai sebagai tindakan yang dinilai sebagai pengabaian total terhadap mekanisme ketatanegaraan.

“Meskipun memiliki kewajiban utama untuk menjunjung tinggi Konstitusi dan mematuhi aturan hukum sebagai presiden, terdakwa malah menunjukkan sikap yang mengabaikan pilar-pilar konstitusional kita. Kesalahan terdakwa sangatlah berat,” tegas Hakim Baek Dae-hyun di ruang sidang.

Vonis ‘Hukuman Mati’ dalam Kasus Pemberontakan

Meskipun telah divonis lima tahun, penderitaan hukum Yoon Suk Yeol jauh dari kata usai. Putusan hari ini hanyalah permulaan dari rangkaian persidangan yang lebih berat.

Dalam berkas perkara terpisah, jaksa penuntut umum telah mengajukan tuntutan paling maksimal bagi Yoon, yakni hukuman mati.

Jaksa menuduh Yoon sebagai “otak pemberontakan” yang membahayakan tatanan demokrasi melalui pemberlakuan darurat militer.

Pihak penuntut berargumen bahwa Yoon tidak menunjukkan penyesalan sedikit pun atas kekacauan nasional yang ditimbulkannya.

Pengadilan dijadwalkan akan membacakan vonis terkait dakwaan pemberontakan ini pada 19 Februari mendatang.

Meski tuntutan mati membayangi, para pakar hukum menilai eksekusi fisik sangat kecil kemungkinan dilakukan. Hal ini dikarenakan Korea Selatan telah memberlakukan moratorium hukuman mati sejak tahun 1997, meskipun vonis tersebut masih bisa dijatuhkan secara legal.

Manipulasi Konflik Korea Utara

Daftar dosa hukum Yoon tidak berhenti di urusan domestik. Ia juga harus menghadapi persidangan atas dakwaan “membantu musuh”.

Share
Related Articles
insentif MBG
News

Mitra MBG Keluhkan Perubahan Skema Insentif hingga Beban Administrasi

IKNPOS.ID - Para mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Barat...

News

KAT Kawal Eksekusi Eks Hotel Anggrek Ambon, Soroti Riwayat Lahan hingga Perkara Pidana

IKNPOS.ID - Rencana eksekusi lahan eks Hotel Anggrek di kawasan Batu Gajah,...

News

Tolak Perkum untuk Jegal Gus Yusuf, Ini 7 Poin Sikap Aspirasi Muda Nahdliyin

JAKARTA- Aspirasi Muda Nahdliyin menyatakan sikap menolak penggunaan Peraturan Perkumpulan (Perkum) sebagai...

air limbah
News

Miris! Akses Air Limbah dan Sanitasi Indonesia Terendah di ASEAN

IKNPOS.ID - Kualitas akses layanan air minum dan pengelolaan air limbah yang...