Home Borneo Izin Habis, Perusahaan Tambang di Kaltim Dipaksa Tutup Lubang Maut di Jalur Samarinda-Sanga Sanga
Borneo

Izin Habis, Perusahaan Tambang di Kaltim Dipaksa Tutup Lubang Maut di Jalur Samarinda-Sanga Sanga

Share
Lubang Maut bekas tambang di Kaltim
Lubang Maut bekas tambang di Kaltim (jatam Kaltim)
Share

IKNPOS.ID – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur mengambil langkah tegas terhadap perusahaan tambang yang membiarkan lubang bekas galian terbengkalai. Lubang maut tersebut berlokasi di jalur vital yang menghubungkan Samarinda dengan Sanga Sanga hingga Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Keberadaan lubang ini memicu kekhawatiran besar karena posisinya yang sangat dekat dengan jalur poros dan berpotensi membahayakan keselamatan para pengguna jalan.

Izin Kedaluwarsa, Kewajiban Tetap Jalan

Hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Dinas ESDM Kaltim bersama Inspektur Tambang mengungkap fakta mengejutkan. Lubang tambang tersebut berada di area konsesi milik CV Prima Bumi.

Secara administratif, Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan ini ternyata sudah mati sejak 20 Desember 2023. Namun, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menegaskan bahwa berakhirnya izin bukan berarti perusahaan bisa “cuci tangan” begitu saja.

“Meskipun izin sudah kedaluwarsa, kewajiban perusahaan untuk reklamasi dan pascatambang tidak gugur. Kami mendesak pemulihan fungsi lingkungan segera dilakukan demi keselamatan publik,” tegas Bambang di Samarinda, Kamis (15/1/2026).

Langkah Darurat: Pagar Seng dan Penutupan Total

Merespons tekanan dari pemerintah daerah, pihak manajemen perusahaan akhirnya berkomitmen untuk segera menutup lubang bekas galian tersebut. Sebagai langkah mitigasi awal agar tidak terjadi kecelakaan yang memakan korban, Dinas ESDM menginstruksikan dua hal krusial:

Pemasangan Pagar Pengaman: Perusahaan wajib memasang pembatas berbahan seng di sekeliling lubang dalam waktu dekat.

Penutupan Lubang Permanen: Proses reklamasi harus dilakukan sesuai standar keamanan lingkungan untuk memastikan area tersebut tidak lagi berbahaya.

Pengawasan Ketat Hingga Tuntas

Langkah ini merupakan bagian dari mandat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, di mana pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengawasi pembinaan sektor energi. Bambang memastikan pihaknya tidak akan memberikan kelonggaran sedikit pun bagi perusahaan yang abai terhadap aspek keamanan.

Share
Related Articles
Borneo

Penajam Paser Utara Bidik Investor IKN, Siapkan Proyek Siap Tawar dan Kepastian Lahan

Kabupaten Penajam Paser Utara menyatakan kesiapan menjadi mitra strategis investasi di kawasan...

Borneo

Tenaga Kerja Lokal Masih Tersisih di Proyek IKN, Disnakertrans PPU Akui Serapan Minim

IKNPOS.ID - Upaya penyerapan tenaga kerja lokal di proyek strategis nasional seperti...

Borneo

TP-PKK PPU Gelar Lomba Kebaya Kartini, Angkat Semangat Pelestarian Budaya dan Peran Perempuan

Dalam rangka memperingati hari lahir R.A. Kartini, Tim Penggerak PKK Kabupaten Penajam...

Intimidasi wartawan di Kantor Gubernur Kaltim
Borneo

Intimidasi Wartawati Disway di Kantor Gubernur Kaltim Berakhir Permohonan Maaf

IKNPOS.ID – Insiden tidak menyenangkan menimpa seorang jurnalis perempuan dari media Disway...