IKNPOS.ID – Polemik status ibu kota negara kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Seorang warga negara Indonesia bernama Zulkifli resmi mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), dengan tuntutan agar Jakarta tetap ditetapkan sebagai ibu kota negara hingga ada aturan yang jelas dan operasional mengenai ibu kota pengganti.
Permohonan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Hadi Purnomo, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 270/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (12/1/2026).
Pasal UU IKN Dinilai Picu Ketidakpastian Hukum
Dalam permohonannya, Zulkifli menguji konstitusionalitas Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN. Kedua pasal itu dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum terkait status ibu kota negara, terutama dalam masa transisi dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Pasal 39 UU IKN menyebutkan bahwa pemindahan ibu kota negara ditetapkan melalui keputusan presiden (keppres). Sementara Pasal 41 mengatur bahwa status Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota akan ditetapkan melalui undang-undang tersendiri.
Menurut pemohon, formulasi tersebut justru membuka ruang tafsir yang luas dan berpotensi menimbulkan kebingungan konstitusional.
Jakarta Kehilangan Status, IKN Belum Final
Zulkifli menilai, secara normatif Pasal 41 UU IKN dapat dimaknai bahwa Jakarta telah kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara. Namun di sisi lain, IKN sebagai ibu kota baru belum ditetapkan dan dijalankan secara final serta efektif.
Kondisi tersebut dinilai berbahaya karena berpotensi meniadakan kejelasan mengenai ibu kota negara Republik Indonesia.
“Sampai saat ini belum ada kepastian hukum yang tegas. Oleh karena itu, kami memohon penegasan melalui Mahkamah Konstitusi,” ujar Hadi Purnomo dalam persidangan.
UU IKN Berlaku, Kepastian Tak Kunjung Hadir
Pemohon juga menyoroti fakta bahwa lebih dari 15 bulan sejak UU IKN diberlakukan, belum ada kepastian mengenai kapan dan bagaimana pemindahan ibu kota negara dilakukan secara menyeluruh.







