Home News KUHP Nasional Resmi Berlaku! Yusril Klaim Penjara Bakal Sepi Lewat Jalur Pidana Alternatif, Kok Bisa?
News

KUHP Nasional Resmi Berlaku! Yusril Klaim Penjara Bakal Sepi Lewat Jalur Pidana Alternatif, Kok Bisa?

Share
Yusril Ihza Mahendra klaim KUHP Nasional baru bakal kurangi beban penjara lewat pidana alternatif dan restoratif. Simak perubahan besar hukum RI di 2026!
Share

IKNPOS.ID – Pecah rekor! Indonesia baru saja mencetak sejarah besar dalam dunia hukum tepat di awal tahun 2026. Setelah menunggu lebih dari satu abad, kita akhirnya resmi membuang produk hukum warisan kolonial Belanda. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengumumkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional kini resmi menjadi panglima hukum tertinggi di tanah air.

Kabar ini tentu bikin geger karena membawa perubahan radikal dalam sistem peradilan kita. Tidak hanya soal ganti buku, tapi paradigma hukum kita berubah total. Yusril mengeklaim bahwa dengan aturan baru ini, lembaga pemasyarakatan alias penjara tidak akan lagi sesak. Bagaimana caranya? Jawabannya ada pada sistem pidana alternatif yang jauh lebih modern dan manusiawi. Buat kamu yang ingin tahu masa depan keadilan di Indonesia, simak ulasan lengkapnya di bawah ini!

Sayonara Hukum Kolonial: Era Baru Penegakan Hukum Modern Indonesia

Selama ini, Indonesia menggunakan Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918. Bayangkan, hukum yang mengatur kita selama ini adalah buatan penjajah yang bersifat represif dan haus akan pidana penjara. Namun, terhitung sejak awal tahun ini, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023, Indonesia resmi punya KUHP Nasional milik sendiri.

Yusril Ihza Mahendra menyebut momentum ini sebagai langkah bersejarah. “Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Menko Yusril dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (4/1/2026). Perubahan ini bukan sekadar gaya-gayaan, melainkan respons atas dinamika masyarakat modern yang butuh keadilan restoratif, bukan sekadar balas dendam.

Penjara Bukan Lagi Solusi Tunggal: Mengenal Pidana Alternatif

Salah satu poin paling seksi dalam KUHP Nasional adalah pergeseran fokus dari menghukum (retributif) menjadi memulihkan (restoratif). Jika dulu pelaku kriminal langsung dijebloskan ke sel, kini hakim punya opsi lain yang lebih mendidik. Yusril menekankan pentingnya pidana alternatif untuk mengurangi overcapacity atau kelebihan kapasitas di lapas.

Share
Related Articles
Open Source Roblox Sentinel
News

Pemerintah Tetapkan YouTube, TikTok hingga Roblox Berisiko untuk Anak, Akun di Bawah 16 Tahun Akan Dibatasi

Pemerintah mulai memperketat pengawasan aktivitas anak di ruang digital dengan menetapkan sejumlah...

News

DPR Tetapkan 5 Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi Jadi Ketua

DPR RI resmi menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa...

News

Muhammadiyah Resmi Tetapkan Idul Fitri 1447 Hijriah pada 20 Maret 2026

IKNPOS.ID - Muhammadiyah resmi menetapkan bahwa Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah...

News

Korban Serangan Israel di Lebanon Capai 687 Orang, Puluhan Anak Turut Tewas

IKNPOS.ID - Jumlah korban jiwa akibat serangan militer Israel di Lebanon terus...