Home News Dua Ribu Petani Kelapa Sawit di Serambi IKN Dapat Perlindungan BPJS
News

Dua Ribu Petani Kelapa Sawit di Serambi IKN Dapat Perlindungan BPJS

Share
Share

IKNPOS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), berkolaborasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) melindungi petani kebun kelapa sawit saat bekerja.

Para petani tersebut didaftarkan pada kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.

“Pemerintah kabupaten manfaatkan dana bagi hasil (DBH) sektor perkebunan untuk pembiayaan jaminan perlindungan petani kebun kelapa sawit saat bekerja,” ujar Kepala Dinas Pertanian Pemkab PPU, Andi Trasodiharto, Senin, 1 Desember 2025.

Ia menjelaskan, Pemkab PPU mendaftarkan petani kebun kelapa sawit yang masuk kategori pekerja rentan kepesertaan BPJamsostek, sebagai bentuk perlindungan atau jaminan sosial.

“Warga yang disasar didaftarkan kepesertaan BPJamsostek hanya yang tidak bekerja di perusahaan kelapa sawit,” jelasnya.

Perlindungan BPJamsostek diharapkan para petani kebun kelapa sawit dapat bekerja dengan fokus yang lebih baik tanpa dibayangi kekhawatiran finansial jika terjadi musibah.

Program mencakup berbagai risiko kerja, petani kebun kelapa sawit memiliki jaminan perlindungan komprehensif, kata dia, apabila mengalami kecelakaan atau bahkan meninggal dunia saat bekerja.

“Upaya itu untuk memberikan jaminan sosial kepada petani kebun kelapa sawit yang merupakan pekerja rentan,” tambahnya.

Petani kebun kelapa sawit yang didaftarkan adalah petani kebun kelapa sawit yang tersebar di empat kecamatan utama, yaitu Penajam, Waru, Babulu dan Sepaku.

Dipilihnya petani kebun kelapa sawit sesuai analisis profesi petani, terutama petani kebun kelapa sawit, menurut dia, memiliki kerentanan tinggi terhadap potensi kecelakaan saat melakukan aktivitas seperti panen atau perawatan tanaman.

Sekitar 2.000 petani kebun kelapa sawit didaftarkan kepesertaan BPJamsostek memberikan perlindungan sosial dan jaminan keselamatan kerja bagi pekerja di sektor perkebunan dinilai memiliki risiko tinggi, sehingga dapat memberikan rasa aman dan ketenangan bagi para pekerja rentan tersebut, demikian Andi Trasodiharto.

Share
Related Articles
News

Tol IKN Seksi 1B Dibuka Fungsional Saat Mudik Lebaran 2026, Solusi Atasi Kemacetan di Balikpapan

IKNPOS.ID - Pemerintah melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur resmi...

News

Integritas Jaksa Bukan Cuma Soal Aturan, Setia Untung Arimuladi: Semua Bermula dari Meja Makan Keluarga

IKNPOS.ID - Selama ini, bicara soal integritas jaksa selalu identik dengan kode...

Rp 70 Triliun Sudah Parkir di IKN
News

Otorita IKN Susun Standar Baru Perizinan Pendidikan

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai menyusun standar baru untuk...

News

Wisata Edukasi di IKN Makin Ramai, Pemandu Lokal Siap Temani Pengunjung Jelajahi KIPP

IKNPOS.ID - Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) semakin ramai dikunjungi masyarakat yang...