Home Pemerintahan TAK HAMBAT INVESTASI! Nusron Respons Putusan MK Batasi Hak Tanah IKN: Justru Perkuat Posisi Negara
Pemerintahan

TAK HAMBAT INVESTASI! Nusron Respons Putusan MK Batasi Hak Tanah IKN: Justru Perkuat Posisi Negara

Share
Putusan MK Hak Tanah IKN
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyambut baik putusan MK yang membatasi hak atas tanah (HGU, HGB, Hak Pakai) di IKN, menegaskan koreksi durasi hak justru memperkuat posisi negara dan iklim investasi yang sehat. Foto:IG@nusronwahid
Share

Putusan MK Koreksi Durasi Hak, Nusron Tegaskan Kesiapan Pelaksanaan di IKN

IKNPOS.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid segera merespons keputusan krusial Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan tafsir baru terhadap jangka waktu penggunaan Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN). Putusan MK tersebut membatalkan skema dua siklus 95 tahun yang sebelumnya diatur dalam UU IKN.

Nusron Wahid menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN, bersama Otorita IKN dan kementerian terkait, akan segera melakukan koordinasi untuk harmonisasi regulasi serta penyelarasan aturan teknis. Hal ini bertujuan agar seluruh pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai ketentuan MK.

“Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN,” kata Menteri Nusron.

Keputusan MK Perkuat Negara, Jamin Investasi Tetap Sehat

Nusron Wahid menjelaskan bahwa inti putusan MK adalah mengembalikan pemberian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP) di IKN kepada batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur.

Secara garis besar, siklus penggunaan HAT tidak lagi diperbolehkan menggunakan skema total 95 tahun dalam satu kali pemberian tanpa evaluasi.

Menurut Nusron, keputusan ini justru memperkuat posisi negara dan konsisten dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam.

“Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha,” tegas Nusron. Ia menambahkan, semua proses investasi yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian durasi.

Sejalan dengan Visi Prabowo dan Lindungi Masyarakat Lokal

Menteri ATR/BPN menyatakan bahwa putusan MK ini sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Presiden Prabowo menekankan pembangunan IKN yang adil, transparan, modern, dan tetap berlandaskan konstitusi, sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat.

Share
Related Articles
Presiden Prabowo lakukan lawatan pertama ke IKN.
Pemerintahan

DPR Sebut Kunjungan Presiden Bantah Spekulasi Pembangunan IKN Proyek Mubazir

IKNPOS.ID - Kunjungan perdana Presiden Prabowo Subianto ke Ibu Kota Nusantara (IKN),...

Kepala OIKN Basuki Hadimuljono menyambut kedatangan Presiden Prabowo ke IKN.
Pemerintahan

Pak Bas: Kunjungan Presiden ke IKN Penegasan Komitmen Pemerintah pada Keberlanjutan Nusantara

IKNPOS.ID - Kunjungan perdana Presiden Prabowo Subianto ke Ibu Kota Nusantara (IKN),...

MENDARAT DI JANTUNG NUSANTARA, Kedatangan Prabowo di IKN Sinyal Kuat Politik
Pemerintahan

MENDARAT DI JANTUNG NUSANTARA! Kedatangan Prabowo di IKN Sinyal Kuat Politik

IKNPOS.ID - Presiden Prabowo Subianto, melakukan kunjungan perdananya ke Ibu Kota Nusantara...

Pemerintahan

Pemohon Uji Materiil UU IKN Sebut Belum Ada Kepastian Hukum Pemindahan Ibu Kota Negara

IKNPOS.ID - Setelah DKI Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara sesuai...