Home News LANGGAR SOP! 112 SPPG Ditutup Paksa, Standar Halal Wajib
News

LANGGAR SOP! 112 SPPG Ditutup Paksa, Standar Halal Wajib

Share
LANGGAR SOP 112 SPPG Ditutup Paksa
LANGGAR SOP 112 SPPG Ditutup Paksa
Share

IKNPOS.ID – Sebanyak 112 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)  terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP). Sanksinya: tutup.

Tindakan ini diambil Badan Gizi Nasional (BGN) untuk melindungi penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari potensi insiden keamanan yang mengkhawatirkan.

“Ada 112 yang sudah ditutup per hari ini. Dari 112 itu, yang menyatakan siap dibuka lagi 13. Tapi nanti kita mau cek lagi. Nah, nanti kalau yang ditutup ini kemarin bermasalah. Kemudian dikasih izin lagi untuk buka, tentu dengan syarat. Harus sudah punya sertifikasi yang ditetapkan,” ujar Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, di Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025.

Dia menjelaskan SPPG wajib memiliki tiga sertifikasi utama sesuai SOP yang ditetapkan pemerintah:

  1. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
  2. Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP)
  3. Sertifikasi Halal

SPPG Wajib Memiliki SLHS

Selain itu, dapur SPPG juga harus memenuhi standar teknis. Termasuk memiliki ruang pemorsian berpendingin untuk mencegah makanan cepat basi.

“Kemudian, sertifikasi air bersih juga harus dimiliki. Selain itu, dapurnya juga harus sesuai dengan petunjuk teknis. Karena masih banyak dapur yang ruang untuk pemorsiannya itu belum pakai pendingin. Sekarang harus berpendingin. Kalau tidak, itu berpotensi untuk membuat makanan cepat basi,” tegas Nanik.

Sebelumnya, hanya 35 dapur yang memiliki SLHS karena merupakan rumah makan atau restoran yang sudah berjalan.

Namun, dengan adanya kejadian keracunan, BGN memperketat aturan dan mewajibkan semua SPPG memiliki SLHS.

“Sekarang kan jumlah SPPG ada 12.510, kalau dulu memang tidak mengharuskan SLHS. Karena BGN punya standardisasi sendiri. Tetapi sekarang, setelah ada kejadian keracunan itu kan harus ada SLHS. Karena ada yang tidak menjalankan SOP. Misalnya masaknya terlalu dini, kemudian ada juga yang ternyata belum mencuci ompreng pakai steamer (pemanas) dan belum disterilisasi kalau setelah dicuci,” papar Nanik.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menekankan insiden keracunan MBG bukan sekadar angka.

Share
Related Articles
News

Jamin Kelancaran Mudik 2026, ASTRA Infra Siapkan Strategi Terintegrasi di Tol Tangerang-Merak

IKNPOS.ID - Pengelola jalan tol ASTRA Infra Toll Road Tangerang-Merak telah melakukan...

News

Jasa Marga Diskon Tarif Tol Semarang-Batang 46 Persen Selama Mudik 2026

IKNPOS. ID - PT Jasamarga Semarang Batang (JSB) menebar kabar gembira bagi...

Open Source Roblox Sentinel
News

Pemerintah Tetapkan YouTube, TikTok hingga Roblox Berisiko untuk Anak, Akun di Bawah 16 Tahun Akan Dibatasi

Pemerintah mulai memperketat pengawasan aktivitas anak di ruang digital dengan menetapkan sejumlah...

News

DPR Tetapkan 5 Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi Jadi Ketua

DPR RI resmi menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa...