Home News Ridwan Kamil Belum Diperiksa KPK Kasus Dugaan Korupsi BJB, Ketua KPK Jelaskan Alasannya
News

Ridwan Kamil Belum Diperiksa KPK Kasus Dugaan Korupsi BJB, Ketua KPK Jelaskan Alasannya

Share
Ridwan Kamil kasus BJB
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan alasan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil belum diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan BJB 2021-2023. KPK terus menelusuri aliran dana terkait RK dan keluarganya.Foto:ANT
Share

IKNPOS.ID – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), kini terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan RK akan dipanggil untuk diperiksa, namun waktu pastinya masih menunggu koordinasi penyidik.

“Pasti akan diperiksa, tetapi pemanggilan sepenuhnya kewenangan penyidik. Mereka menyesuaikan jadwal agar penyidikan kasus lain tidak terganggu,” kata Setyo di kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin 6 Oktober 2025.

Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya telah melakukan penggeledahan rumah RK. Selain itu, aliran dana yang diduga terkait kasus BJB juga masih ditelusuri. Penelusuran tidak hanya menyasar keluarga RK, tetapi juga harta kekayaan dan arus kas terkait transaksi keuangan.

Salah satu hasil temuan KPK adalah pembelian mobil Mercedes-Benz milik BJ Habibie oleh RK melalui putranya, Ilham Habibie, dengan sistem cicilan.  Namun semua uang cicilan yang sudah disetor telah dikembalikan ke KPK. Mobil Mercy sudah kembali ke tangan Ilham Habibie. Ilham sendiri telah menyampaikan pernyataannya, bahwa pembayaran mobil tersebut belum lunas dan ia tidak mengetahui sumber dana yang digunakan RK.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus BJB, termasuk Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB, Widi Hartono (Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB), serta tiga pihak swasta: Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.

Perbuatan mereka diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar dan digunakan untuk kebutuhan nonbujeter. Meski tersangka belum ditahan, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah mereka keluar negeri selama enam bulan, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai kebutuhan penyidikan.

KPK menegaskan proses penyidikan terus berjalan, termasuk pemanggilan RK untuk diperiksa terkait dugaan keterlibatannya. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi dan transaksi keuangan bernilai miliaran rupiah.

Share
Related Articles
News

Strategi Astra Tol Cipali Hadapi Puncak Mudik 2026, Terapkan Konsep 3E hingga SPKLU Ultra Fast Charging

IKNPOS. ID– ASTRA Infra Toll Road Cikopo-Palimanan (Astra Tol Cipali) menyatakan kesiapan...

News

Otorita IKN Hadirkan Pasar Murah untuk Tekan Lonjakan Harga Bahan Pokok

IKNPOS.ID - Menjelang momentum Idulfitri, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengambil langkah...

News

Tol IKN Dibuka saat Mudik Lebaran 2026, Jadi Jalur Alternatif Penghubung Kaltim dan Kalsel

IKNPOS.ID - Arus mudik Lebaran 2026 membawa kabar baru bagi masyarakat di...

News

Rest Area KM 57 Tol Jakarta–Cikampek Mulai Padat, Pemudik Manfaatkan Fasilitas Istirahat

IKNPOS. ID - Rest area menjadi salah satu titik penting bagi para...