IKNPOS.ID – PT PLN (Persero) membukan Rekrutmen Nasional PLN Group 2025 dari 1-5 Oktber 2025. Dalam persyaratannya, pelamar mewajibkan Surat Keterangan belum Menikah (SKBM).
SKBM merupakan dokumen yang menyatakan bahwa seseorang belum pernah menikah. Surat ini diterbitkan dari Kelurahan atau Kecamatan, sesuai domisili yang tercatat di KTP.
Dokumen SKBM ini diminta untuk keperluan sebagai melamar pekerjaam (seperti PLN), pengajuan beasis, pernikahan, dan pembelian rumah.
Pembuatan SKBM harus mendatangi Kantor Kelurahan atua Kecamatan sesuai alamat KTP. Berikut ini akan memberikan persyaratannya.
Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) menjadi salah satu dokumen penting yang kerap dibutuhkan dalam berbagai keperluan administrasi, termasuk pendaftaran kerja. Bagi pelamar rekrutmen PLN 2025 yang berstatus belum menikah, SKBM wajib dilampirkan.
Persyaratan Membuat SKBM
Untuk mengurus SKBM, pemohon harus menyiapkan dokumen berikut:
Surat pengantar dari RT/RW setempat.
Fotokopi KTP pemohon dan KTP dua orang saksi.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Surat pernyataan belum menikah dari orang tua/wali, diketahui RT/RW dan ditandatangani dua saksi.
Tanda tangan di atas materai Rp10.000.
Prosedur Pembuatan SKBM
Datangi kantor Kelurahan atau Kecamatan sesuai alamat KTP.
Serahkan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas loket.
Berkas akan diperiksa dan diteruskan kepada pejabat berwenang untuk ditandatangani.
SKBM dapat langsung diambil, atau paling lama dalam 5 hari kerja.
Setelah terbit, fotokopi dan legalisir sesuai kebutuhan.
Perlu diketahui, pembuatan SKBM gratis alias tidak dipungut biaya.
Syarat Umum Rekrutmen PLN 2025
Mengutip akun resmi Instagram PLN (@pln_id), berikut syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Usia maksimal 25 tahun untuk lulusan D3 (lahir tahun 2000 ke atas) dengan IPK minimal 3,0.
Usia maksimal 27 tahun untuk lulusan S1/D4 (lahir tahun 1998 ke atas) dengan IPK minimal 3,0.
Dokumen yang Harus Disiapkan (Soft Copy)
KTP.
Ijazah dan transkrip akademik.