Home News Aturan Baru CPNS 2026 Resmi: Peserta Lolos Passing Grade 2024 Tak Perlu Ikut SKD Lagi
News

Aturan Baru CPNS 2026 Resmi: Peserta Lolos Passing Grade 2024 Tak Perlu Ikut SKD Lagi

Share
Ilustrasi - Hasil Seleksi CPNS di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kalti) akan diumumkan. Foto: IST
Share

IKNPOS.ID – Pemerintah kembali bikin gebrakan di dunia seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026. Kali ini, ada perubahan besar yang cukup melegakan para pejuang CPNS.

Melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024, ditetapkan bahwa tidak semua peserta wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di tahun 2026.

Artinya, peserta yang sebelumnya sudah ikut CPNS 2024 dan berhasil meraih nilai di atas passing grade SKD, tapi gagal karena kalah peringkat formasi, punya kesempatan emas untuk menggunakan kembali nilai tersebut.

“Nilai SKD yang diperoleh oleh peserta seleksi pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024 berlaku sampai dengan satu periode berikutnya,” tulis MenPANRB dalam Kepmen No. 321/2024, dikutip Rabu (1/10).

Siapa yang Bisa Gunakan Nilai SKD 2024?

Sesuai aturan, peserta CPNS 2024 yang memenuhi passing grade SKD otomatis dapat menggunakan nilai itu untuk seleksi CPNS 2026. Mereka tidak perlu lagi mengikuti SKD ulang dan bisa langsung lanjut ke tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Dengan kebijakan ini, peserta bisa lebih fokus menghadapi tes bidang sesuai formasi yang dipilih, tanpa harus mengulang SKD yang sudah lolos.

Inovasi Baru dalam Sistem Seleksi CPNS 2026

Tak hanya itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan sistem seleksi yang lebih fleksibel. Ada tiga perubahan besar yang akan diuji coba:

  1. Tes CPNS bisa dilakukan kapan saja – tidak lagi harus menunggu jadwal nasional.

  2. Nilai SKD berlaku dua tahun, mirip dengan sertifikat TOEFL.

  3. Ujian bisa diulang per subtes, bukan seluruh tes.

    “Yang tidak lulus uji kompetensi hanya mengulang pada bagian yang tidak lulus,” jelas Prof. Zudan.

Inovasi ini diharapkan membuat proses seleksi lebih adil, efisien, dan ramah peserta.

Cara Gunakan Nilai SKD 2024 untuk CPNS 2026

BKN sudah menyiapkan sistem khusus di portal SSCASN agar peserta bisa memanfaatkan nilai SKD lama dengan praktis. Berikut langkah-langkahnya:

  • Login ke akun SSCASN menggunakan data tahun 2024.

  • Jika memenuhi passing grade, akan muncul opsi “Gunakan Nilai SKD Tahun 2024”.

  • Setelah dikonfirmasi, peserta tidak bisa ikut SKD ulang.

  • Nilai SKD 2024 langsung digunakan dalam seleksi CPNS 2026.

Apa Keuntungan Aturan Baru Ini?

Bagi peserta, ada banyak keuntungan dari kebijakan ini:

Share
Related Articles
MENKEU PURBAYA GERAM, 40 Perusahaan China Diduga Manipulasi KTP & Pajak
News

Menkeu Optimistis Ekonomi RI Tembus 6 Persen pada 2026

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan keyakinannya bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia...

BPJS Kesehatan
News

Cak Imin: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026 Masih Dalam Pembahasan

Menko PMK Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa rencana penyesuaian iuran BPJS Kesehatan pada...

CISARUA MENCEKAM, 48 Kantong Jenazah Dievakuasi, 32 Warga Masih Tertimbun Longsor
News

CISARUA MENCEKAM! 48 Kantong Jenazah Dievakuasi, 32 Warga Masih Tertimbun Longsor

IKNPOS.ID - Memasuki hari keempat operasi kemanusiaan di Kampung Pasirkuning, Desa Pasirlangu,...

Thomas Djiwandono.
News

Thomas Djiwandono Resmi Jadi Deputi Gubernur BI, Komit Dorong Mesin Pertumbuhan Ekonomi

Komisi X DPR RI secara resmi menetapkan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur...