Home News Aturan Baru CPNS 2026 Resmi: Peserta Lolos Passing Grade 2024 Tak Perlu Ikut SKD Lagi
News

Aturan Baru CPNS 2026 Resmi: Peserta Lolos Passing Grade 2024 Tak Perlu Ikut SKD Lagi

Share
Ilustrasi - Hasil Seleksi CPNS di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kalti) akan diumumkan. Foto: IST
Share
  • Hemat biaya & waktu karena tidak perlu ikut tes ulang.

  • Lebih fokus ke SKB, yang sering jadi penentu utama kelolosan.

  • Peluang lebih besar, terutama bagi yang sudah punya nilai SKD tinggi sejak 2024.

Dengan begitu, perjuangan keras di CPNS 2024 tidak sia-sia, karena masih bisa dimanfaatkan di 2026.

Share