IKNPOS.ID – Setiap bulan, masyarakat Indonesia umumnya menantikan jadwal hari libur nasional untuk merencanakan berbagai kegiatan, mulai dari perjalanan bersama keluarga, acara keagamaan, hingga sekadar rehat dari rutinitas kerja maupun sekolah.
Namun, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, bulan Oktober 2025 tidak memiliki hari libur nasional maupun cuti bersama.
Dengan demikian, sepanjang 31 hari di bulan Oktober, aktivitas perkantoran, sekolah, hingga layanan publik akan berjalan normal tanpa jeda resmi dari pemerintah.
Peringatan Penting di Bulan Oktober
Meski tanpa tanggal merah, Oktober tetap memiliki sejumlah hari peringatan nasional dan internasional yang relevan bagi masyarakat. Berikut daftarnya:
1 Oktober: Hari Kesaktian Pancasila, Hari Vegetarian Sedunia, Hari Lanjut Usia (Internasional)
2 Oktober: Hari Batik Nasional & Hari Batik Dunia
5 Oktober: Hari Tentara Nasional Indonesia (TNI) & Hari Guru Sedunia (Internasional)
10 Oktober: Hari Kesehatan Jiwa Sedunia (Internasional)
14 Oktober: Hari Penglihatan Dunia (Internasional)
15 Oktober: Hari Hak Asasi Binatang (Internasional)
16 Oktober: Hari Pangan Sedunia (Internasional) & Hari Parlemen Indonesia
20 Oktober: Hari Osteoporosis Sedunia (Internasional)
24 Oktober: Hari Dokter Indonesia & Hari Perserikatan Bangsa-Bangsa (Internasional)
27 Oktober: Hari Penerbangan Nasional & Hari Listrik Nasional
28 Oktober: Hari Sumpah Pemuda
30 Oktober: Hari Keuangan
Daftar Hari Libur Nasional 2025
Berikut hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah melalui SKB 3 Menteri untuk tahun 2025:
1 Januari (Rabu): Tahun Baru 2025 Masehi
27 Januari (Senin): Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
29 Januari (Rabu): Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
29 Maret (Sabtu): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
31 Maret–1 April (Senin–Selasa): Idul Fitri 1446 H
18 April (Jumat): Wafat Yesus Kristus
20 April (Minggu): Paskah / Kebangkitan Yesus Kristus
1 Mei (Kamis): Hari Buruh Internasional