IKNPOS.ID – Bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), mengetahui besaran gaji pensiunan PNS 2025 sangatlah penting.
Pasalnya, gaji pokok serta tunjangan terbaru sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku di tahun ini.
Seluruh pencairan gaji dan tunjangan pensiunan tetap dilakukan oleh PT Taspen, dengan jaminan pembayaran yang tepat waktu setiap bulan.
Artinya, para pensiunan tidak perlu khawatir soal keterlambatan karena dana sudah dipastikan cair sesuai jadwal.
Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025
Besaran gaji pokok pensiunan PNS diatur berdasarkan golongan dan subgolongan. Berikut detailnya:
Gaji Pensiunan PNS Golongan III Tahun 2025
IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Gaji Pensiunan PNS Golongan IV Tahun 2025
IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Dengan tambahan tunjangan, total gaji pensiunan bisa tembus hingga Rp 5 juta per bulan.
Jenis Tunjangan untuk Pensiunan PNS
Selain gaji pokok, pensiunan juga berhak atas sejumlah tunjangan, di antaranya:
Tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok.
Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk tiap anak.
Tunjangan pangan senilai Rp 72.420.
Kombinasi gaji pokok dan tunjangan ini membuat penerimaan bulanan pensiunan semakin stabil dan cukup untuk kebutuhan sehari-hari.
Cara Menghitung Gaji Pensiunan PNS 2025
Supaya lebih jelas, berikut langkah menghitung total gaji pensiunan:
Tentukan gaji pokok sesuai golongan dan subgolongan.
Tambahkan tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok.
Tambahkan tunjangan anak 2% per anak (maksimal untuk 2 anak).
Tambahkan tunjangan pangan Rp 72.420.
👉 Contoh: Jika seorang pensiunan berada di Golongan IVa dengan gaji pokok Rp 4.000.000, memiliki istri dan 2 anak, maka perhitungannya adalah: