Home News KPK Periksa Maraton Biro Travel Haji dan Umrah, Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji
News

KPK Periksa Maraton Biro Travel Haji dan Umrah, Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji

Share
Dugaan korupsi kuota haji 2023-2024
KPK melakukan pemeriksaan maraton terhadap biro travel haji dan umrah terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Kasus ini melibatkan pejabat Kemenag dan pemilik biro perjalanan, dengan potensi kerugian negara triliunan rupiah.Foto:Disway.id/AyuNovita
Share

IKNPOS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah biro perjalanan haji dan umrah terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Langkah ini menjadi salah satu upaya KPK untuk membongkar praktik penyalahgunaan tambahan kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji masih terus berjalan tanpa hambatan.

“Pada pekan ini KPK secara maraton akan melakukan pemeriksaan para saksi dari pihak-pihak biro perjalanan haji,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 23 September 2025.

Hari ini, KPK memeriksa lima biro travel di Polda Jawa Timur, termasuk Direktur Utama PT Saudaraku Muhammad Rasyid, Direktur PT Al-Andalus Nusantara Travel Siti Roobiah Zalfaa, dan pimpinan biro lainnya. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami praktik dugaan penjualan kuota haji khusus yang seharusnya tidak diperjualbelikan.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara. “Indikator penghitungan kerugian akan melihat keuntungan yang diperoleh travel agent dari fasilitas negara,” kata Asep.

Menurutnya, kuota tambahan 20.000 dari pemerintah Arab Saudi seharusnya diperuntukkan 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. Namun, pembagian justru dibuat 50:50. Hal ini diduga karena adanya permainan antara pihak biro travel, asosiasi penyelenggara, dan oknum Kementerian Agama.

KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi penting, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Hilman Latief, serta sejumlah tokoh ormas dan pengusaha travel.

Bahkan, pada 11 Agustus 2025, KPK menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri untuk Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha travel Fuad Hasan Masyhur. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di rumah Yaqut, kantor agen perjalanan, rumah ASN Kemenag, hingga ruang Ditjen PHU.

Share
Related Articles
100 Ton Kurma dari Arab Saudi Mengalir ke Masjid IKN & Ormas Islam
News

100 Ton Kurma dari Arab Saudi Mengalir ke Masjid IKN & Ormas Islam

IKNPOS.ID - Jelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Indonesia menerima bantuan...

News

ADHI Karya Gelar Konsolidasi Internal Sejumlah Proyek Strategis di IKN

IKNPOS.ID - Pengembangan berbagai proyek prioritas di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN),...

News

Songsong Aktivitas ASN, Otorita Siapkan Akses Jalan Utama di KIPP IKN

IKNPOS.ID - Untuk menyambut aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Ibu...

News

Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Dibuka, Siapkan 100 Ribu Kuota untuk Lebaran 1447 H

IKNPOS.ID - Kabar gembira bagi masyarakat yang ingin pulang kampung saat Idulfitri...