Home Lifestyle Mengenal KTP Pink: Fungsi, Syarat, dan Cara Membuatnya
Lifestyle

Mengenal KTP Pink: Fungsi, Syarat, dan Cara Membuatnya

Share
KTP Pink
Share

IKNPOS.ID – Kartu Identitas Anak (KIA) atau disebut KTP Pink menjadi ramai diperbincangan karena berperan penting sebagai identitas resmi bagi anak-anak.

KTP Pink seperti halnya seperti KTP bagi orang dewasa, namun KTP Pink dikhususkan untuk anak-anak. Kartu yang didominasi warna pink ini memudahkan anak dalam mengakses berbagai layanan publik.

Penerbitan KTP Pink dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota, sehingga memiliki kekuatan hukum sama dengan kartu identitas penduduk lainnya.

Apa Itu KTP Pink?

KTP Pink merupakan identitas anak di bawah 17 tahun dan belum menikah. Dasar hukum penerbitan KIA ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) menerbitkan KIA sebagai upaya untuk melindungi hak anak, memberikan perlindungan, dan jaminan kepastian hukum. Dokumen ini juga memantau pemenuhan anak serta merencanakan program perlindungan anak yang lebih tepat sasaran.

Bagi kalian ingin membuat KTP Pink berikut ini akan memberikan panduannya.

Syarat dan Cara Membuat KIA (Kartu Identitas Anak)

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah kartu resmi dari pemerintah yang berfungsi sebagai identitas bagi anak di bawah 17 tahun. Untuk membuat KIA, orang tua atau wali bisa langsung mengajukan permohonan ke Dinas Dukcapil setempat.

Persyaratan Dokumen

Berikut dokumen yang perlu disiapkan:

Fotokopi Akta Kelahiran anak.

Kartu Keluarga (KK) asli dari orang tua atau wali.

KTP elektronik asli kedua orang tua atau wali.

Pas foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar (khusus anak usia 5–17 tahun).

Latar belakang biru untuk tahun kelahiran genap.

Latar belakang merah untuk tahun kelahiran ganjil.

Langkah-Langkah Membuat KIA

Orang tua atau wali datang ke kantor Dinas Dukcapil terdekat atau unit layanan yang ditunjuk.

Serahkan semua dokumen persyaratan yang sudah disiapkan.

Petugas Dukcapil akan memeriksa dan memverifikasi data.

Share
Related Articles
Lifestyle

Kapan Batas Akhir Bayar Zakat Fitrah? All You Need to Know

IKNPOS.ID - Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan oleh setiap...

Amparan Tatak Takjil Khas Banjar
Lifestyle

Warisan Bangsawan! Amparan Tatak Jadi Takjil Paling Diburu di Kalimantan Saat Ramadan

IKNPOS.ID - Ramadan di tanah Kalimantan tidak lengkap tanpa kehadiran Amparan Tatak....

Desaom Rumah Minimalis
Lifestyle

Alasan Mengapa Rumah Anda Terasa Panas, Lengkap dengan Solusinya

IKNPOS.ID - Rasa panas di dalam rumah bukan hanya soal cuaca di...

Lifestyle

Langkah Pencegahan agar Batu Ginjal Tidak Memburuk

IKNPOS.ID - Batu ginjal adalah kondisi medis yang terjadi ketika mineral dan...