IKN Pos
Rabu, September 10, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Lifestyle

Mengenal KTP Pink: Fungsi, Syarat, dan Cara Membuatnya

Ari Nurcahyo by Ari Nurcahyo
07:30 September 10, 2025
in Lifestyle
A A
KTP Pink
Share on FacebookShare on Twitter

IKNPOS.ID – Kartu Identitas Anak (KIA) atau disebut KTP Pink menjadi ramai diperbincangan karena berperan penting sebagai identitas resmi bagi anak-anak.

KTP Pink seperti halnya seperti KTP bagi orang dewasa, namun KTP Pink dikhususkan untuk anak-anak. Kartu yang didominasi warna pink ini memudahkan anak dalam mengakses berbagai layanan publik.

Penerbitan KTP Pink dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota, sehingga memiliki kekuatan hukum sama dengan kartu identitas penduduk lainnya.

Related Post

Skrining kesehatan

Cara Praktis Skrining Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN

12:56 September 8, 2025
KUR BRI

Syarat KUR BRI 2025: Pinjaman UMKM Hingga Rp100 Juta dengan Bunga Ringan

09:24 September 6, 2025
Desain Dapur Minimalis

5 Inspirasi Desain Dapur Sederhana Unik, Estetik dan Nyaman Dipakai Sehari-hari

08:30 September 6, 2025
Rumah minimalis

3 Inspirasi Desain Rumah Favorit 2025: Hemat Lahan, Elegan, dan Praktis untuk Keluarga Modern

09:25 September 5, 2025

Apa Itu KTP Pink?

KTP Pink merupakan identitas anak di bawah 17 tahun dan belum menikah. Dasar hukum penerbitan KIA ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) menerbitkan KIA sebagai upaya untuk melindungi hak anak, memberikan perlindungan, dan jaminan kepastian hukum. Dokumen ini juga memantau pemenuhan anak serta merencanakan program perlindungan anak yang lebih tepat sasaran.

Bagi kalian ingin membuat KTP Pink berikut ini akan memberikan panduannya.

Syarat dan Cara Membuat KIA (Kartu Identitas Anak)

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah kartu resmi dari pemerintah yang berfungsi sebagai identitas bagi anak di bawah 17 tahun. Untuk membuat KIA, orang tua atau wali bisa langsung mengajukan permohonan ke Dinas Dukcapil setempat.

Persyaratan Dokumen

Berikut dokumen yang perlu disiapkan:

Fotokopi Akta Kelahiran anak.

Kartu Keluarga (KK) asli dari orang tua atau wali.

KTP elektronik asli kedua orang tua atau wali.

Pas foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar (khusus anak usia 5–17 tahun).

Latar belakang biru untuk tahun kelahiran genap.

Latar belakang merah untuk tahun kelahiran ganjil.

Langkah-Langkah Membuat KIA

Orang tua atau wali datang ke kantor Dinas Dukcapil terdekat atau unit layanan yang ditunjuk.

Serahkan semua dokumen persyaratan yang sudah disiapkan.

Petugas Dukcapil akan memeriksa dan memverifikasi data.

Page 1 of 2
12Next
Tags: CaraMembuatKTPPinkDukcapilKartuIdentitasWNAKTPPinkKTPWNA
Ari Nurcahyo

Ari Nurcahyo

Related Posts

Skrining kesehatan
Lifestyle

Cara Praktis Skrining Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN

by Ari Nurcahyo
12:56 September 8, 2025
KUR BRI
Lifestyle

Syarat KUR BRI 2025: Pinjaman UMKM Hingga Rp100 Juta dengan Bunga Ringan

by Ari Nurcahyo
09:24 September 6, 2025
Desain Dapur Minimalis
Lifestyle

5 Inspirasi Desain Dapur Sederhana Unik, Estetik dan Nyaman Dipakai Sehari-hari

by Ari Nurcahyo
08:30 September 6, 2025
Next Post
iphone 17

iPhone 17 Hadir, Kamera Depan Bisa Rekam Video 4K HDR dengan Dual Capture

Oppo A6

Oppo A6 Pro Resmi Rilis, Usung Baterai 7.000 mAh dan Layar OLED 120Hz

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025
Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025
5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025
Gambar Pagar Minimalis

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025
Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0
Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0
IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0
Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0
Pi Network PI cryptocurrency

Pi Network: Analisis Harga, Pasokan, dan Prospek Jangka Panjang Cryptocurrency PI

18:20 September 10, 2025
Tarif PPN Naik Jadi 12% Mulai Januari 2025, Harga Pembalut Wanita hingga Permen Terdampak

Sri Mulyani Resmi Lengser dari Kursi Menteri, Berapa Pensiun yang Didapat Setiap Bulan?

18:13 September 10, 2025
Pi Network akun China mapping

Pi Network: Akun China Masuki Tahap Mapping, Mekanisme Lock dan Proses Mainnet Diperkuat

17:56 September 10, 2025
28 Sekolah Kedinasan yang Tidak Pakai Nilai UTBK SNBT 2025, Peluang Emas Jadi CPNS!

Biaya Sekolah SMA Taruna Nusantara, SMA Krida Nusantara, dan SMA Pradita Dirgantara 2025: Lulus Bisa Masuk Akmil dan Akpol!

17:09 September 10, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Dewan Pers IKN Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID