Home News PPPK Paruh Waktu Diperpanjang 5 Hari: BKN Ingatkan Instansi Jangan Santai, Honorer Harus Waspada!
News

PPPK Paruh Waktu Diperpanjang 5 Hari: BKN Ingatkan Instansi Jangan Santai, Honorer Harus Waspada!

Share
Ilustrasi - Peserta seleksi CPNS di Pemprov Kaltim wajib mengetaui jadwal pengumuman setelah penggabungan nilai SKD dan SKB dilakukan BKN. Foto: Antara
Share

IKNPOS.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan bahwa usulan PPPK Paruh Waktu diperpanjang hanya 5 hari, yakni sampai 25 Agustus 2025.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dan Digitalisasi Manajemen ASN, Suharmen, menegaskan agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pusat maupun daerah tidak menunda pengusulan hingga mepet tenggat waktu.

“Perpanjangan usulan PPPK Paruh Waktu hanya sampai 25 Agustus. Yang belum memasukkan usulan, tolong diperhatikan jadwalnya. Jangan sampai menunda terlalu lama,” kata Suharmen, Minggu (24/8).

Menurutnya, BKN tetap mengikuti jadwal pengadaan PPPK paruh waktu yang sudah ditetapkan. Tidak ada instruksi untuk memperpanjang lagi setelah 25 Agustus.

Artinya, pemerintah daerah (Pemda) yang tidak mengusulkan akan menanggung konsekuensi sendiri, terutama ketika berhadapan dengan honorer yang menunggu kepastian status kepegawaian.

BKN Siap Tetapkan NIP PPPK Paruh Waktu

BKN memastikan sudah siap menetapkan pertimbangan teknis (Pertek) dan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Paruh Waktu, asalkan usulan dari instansi sudah masuk.

“BKN sudah siap menetapkan NIP PPPK Paruh Waktu, sekarang tinggal kecepatan pemda saja,” jelas Suharmen.

Dengan kata lain, bola kini ada di tangan pemerintah daerah. Jika pemda cepat mengusulkan kebutuhan PPPK paruh waktu, maka proses penetapan NIP akan lebih lancar.

Nasib Honorer: Hanya yang Ikut Seleksi Bisa Jadi PPPK

Terkait honorer dalam database BKN yang berstatus TMS (Tidak Memenuhi Syarat), Suharmen menegaskan mereka tidak bisa otomatis diangkat menjadi ASN PPPK paruh waktu.

Syarat utama pengangkatan adalah sudah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK, sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Kalau honorernya tidak ikut seleksi, berarti pengangkatannya akan melanggar aturan dan cacat hukum,” tegas Suharmen.

Meski begitu, pemerintah telah memberi ruang melalui kebijakan jabatan tampungan (3T) bagi honorer yang jabatannya belum tersedia atau tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan.

Namun, jika kesempatan ini juga tidak dimanfaatkan, maka penyelesaian status honorer akan semakin sulit.

Share
Related Articles
News

Waspada Intrusi Air Laut di Sungai Mahakam, Warga Samarinda Diimbau Hemat Air

IKNPOS.ID - Memasuki musim kemarau, Perumda Tirta Kencana Kota Samarinda mulai memperketat...

News

Seleksi Paskibraka Kapuas 2026 Diperketat, Peserta Wajib Lolos Tes Urine dan Rekam Jejak Digital

IKNPOS.ID - Proses seleksi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Kapuas,...

News

HSU Dinyatakan Siap! Verifikator KONI Kalsel Rekomendasikan Jadi Tuan Rumah Porprov 2029

IKNPOS.ID - Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) resmi dinyatakan layak untuk menggelar...

News

Kesbangpol Kaltim Batalkan Rencana Uang Saku bagi Ormas, Plt Kepala Badan Minta Maaf

IKNPOS.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akhirnya membatalkan wacana pemberian uang saku...