Home Tekno Bitcoin Halal atau Haram? Ini Pandangan Islam, Fatwa MUI, dan Regulasi di Indonesia
Tekno

Bitcoin Halal atau Haram? Ini Pandangan Islam, Fatwa MUI, dan Regulasi di Indonesia

Share
Harga Biitcoin hari Jumat 27 juni
Share

IKNPOS.ID – Sejak pertama kali diperkenalkan pada tahun 2009 oleh sosok misterius bernama Satoshi Nakamoto, Bitcoin telah menjadi salah satu inovasi terbesar dalam dunia keuangan digital.

Tidak seperti rupiah, dolar, atau yen yang diterbitkan oleh bank sentral, Bitcoin hadir sebagai mata uang digital yang terdesentralisasi. Transaksinya dicatat dalam teknologi blockchain yang transparan, aman, dan sulit dimanipulasi.

Saat ini, Bitcoin bisa dipakai untuk membeli barang dan jasa di beberapa negara, sekaligus menjadi instrumen investasi yang diperdagangkan di platform kripto global. Namun, di Indonesia, statusnya berbeda.

Bank Indonesia menegaskan bahwa Bitcoin bukan alat pembayaran sah satu-satunya alat pembayaran resmi di tanah air adalah Rupiah.

Meski begitu, lewat aturan Bappebti, Bitcoin diakui sebagai komoditas investasi yang legal diperjualbelikan.

Pertanyaannya, bagaimana pandangan Islam soal Bitcoin? Halal atau haram?

Pandangan Islam: Bitcoin Halal atau Haram?

Dalam Islam, setiap transaksi keuangan harus berlandaskan prinsip kejelasan (transparansi), keadilan, dan bebas dari unsur haram seperti:

  • Riba (bunga)

  • Gharar (ketidakjelasan)

  • Maisir (judi atau spekulasi berlebihan)

Dari sinilah muncul perbedaan pendapat ulama terkait hukum Bitcoin.

Alasan yang Membolehkan (Halal)

  1. Bitcoin bisa dipandang sebagai alat tukar modern, selama kedua belah pihak ridha dan sepakat.

  2. Tidak ada bunga (riba) dalam transaksi Bitcoin, karena nilai tukar terjadi langsung antara penjual dan pembeli.

  3. Bitcoin bisa dianggap seperti emas atau perak, yaitu aset yang diperdagangkan di pasar dengan harga mengikuti permintaan.

Alasan yang Melarang (Haram)

  1. Tidak ada nilai intrinsik (underlying asset) yang jelas, sehingga dianggap gharar (ketidakjelasan).

  2. Harga sangat fluktuatif, sehingga rawan spekulasi berlebihan yang menyerupai judi.

  3. Berpotensi disalahgunakan untuk transaksi ilegal seperti pencucian uang atau perdagangan gelap.

Fatwa MUI: Bitcoin Haram Sebagai Mata Uang

Pada tahun 2021, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa penting terkait Bitcoin dan aset kripto.

Share
Related Articles
Tekno

Intip Spesifikasi dan Harga Galaxy A57 serta A37 yang Baru Dirilis

IKNPOS.ID - Samsung Electronics kembali memperkuat lini ponsel kelas menengahnya dengan menghadirkan...

Tekno

Samsung Rilis Dua Ponsel Anyar Seri A: Galaxy A57 dan Galaxy A37

IKNPOS.ID - Samsung resmi meluncurkan dua ponsel terbaru dari lini Galaxy A,...

Tekno

Redmi Note 15 SE Segera Meluncur dengan Desain Layar Melengkung

IKNPOS.ID - Xiaomi dipastikan akan menambah lini seri Note 15 di India...

Tekno

Keren Banget! Redmi K100 Pro Max Dikabarkan Bakal Dilengkapi Snapdragon 8 Elite Gen 6 Pro

IKNPOS.ID - Xiaomi diperkirakan akan memperkenalkan lini Redmi K100 pada Oktober 2026,...