IKNPOS.ID-Dalam konstitusi, pelantikan presiden dan wakil presiden dilakukan di ibu kota negara.
Presiden terpilih, Prabowo Subianto akan dilantik sebagai Presiden pada 20 Oktober 2024.
Namun, seperti diketahui bahwa Jakarta bukan lagi ibu kota negara seiring disahkannya Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ.
Ibu kota negara yang baru terletak di Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, dibangun dari nol dan diberi nama Ibu Kota Nusantara (IKN).
Tetapi pemindahan ibu kota negara perlu disahkan melalui surat keputusan Presiden.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan Presiden terpilih Prabowo dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka bakal dilantik di IKN.
“Pelantikan presiden rencananya sih di sana, di IKN,” kata Pj Kepala Otorita IKN itu saat di Komplek DPR RI, Selasa, 2 April 2024 lalu.
Namun Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengatakan Prabowo Subianto tetap akan dilantik sebagai Presiden di DPR bukan di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
“Pelantikan di Senayan,” kata Muzani usai bertemu Jokowi sebagai Wakil Ketua MPR, di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto juga mengatakan sejauh ini agenda pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden masih terjadwal di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.
“Agenda kan di (Senayan) DPR. Harus di DPR,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ditemui usai rapat di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 9 Juli 2024 kemarin.
Sebelum itu, Jokowi menyatakan tidak mau memaksakan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara melalui Keppres.
Kata Jokowi masih melihat situasi di lapangan.
“Kita tidak ingin memaksakan sesuatu yang, memang belum, jangan dipaksakan. semuanya dilihat, progres lapangannya dilihat,” kata Jokowi usai melepas bantuan kemanusiaan di Lanud Halim Perdanakusuma pada Senin, 8 Juli 2024.
“Keppresnya bisa sebelum, bisa setelah Oktober.”