Home News Skandal CSR Bank Indonesia: KPK Resmi Tetapkan Dua Legislator Sebagai Tersangka Korupsi
News

Skandal CSR Bank Indonesia: KPK Resmi Tetapkan Dua Legislator Sebagai Tersangka Korupsi

Share
KPK Bank Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua legislator sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia.Foto:ANT
Share

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, Dua Legislator Terseret

IKNPOS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus besar yakni korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) dari Bank Indonesia. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka  dan dikabarkan merupakan anggota legislatif.

“Sudah ada dua tersangka,” tegas Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu 6 Agustus 2025. tanpa memerinci lebih jelas mengenai status kedua tersangka apakah dari DPR RI atau DPRD.

KPK menduga ada penyimpangan serius dalam mekanisme penyaluran program CSR Bank Indonesia, yang seharusnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat. Dugaan ini diperkuat dengan serangkaian penyelidikan dan penggeledahan di sejumlah titik strategis.

Hingga saat ini, KPK terus mendalami bukti-bukti serta keterlibatan pihak lain yang mungkin turut bermain dalam skema penyelewengan dana sosial tersebut.

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada 16 Desember 2024. Selain itu, kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga ikut digeledah pada 19 Desember 2024.

Langkah ini diambil setelah ditemukan indikasi bahwa beberapa dokumen penting terkait distribusi CSR mungkin tersimpan di kedua institusi tersebut.

Meski belum secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, nama Heri Gunawan, anggota DPR RI, mulai mencuat setelah rumahnya ikut digeledah. Selain itu, anggota DPR lainnya, Satori, juga telah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana, potensi konflik kepentingan, dan indikasi keterlibatan dalam proses pengalihan dana CSR untuk kepentingan yang tidak semestinya.

Dana CSR sejatinya dirancang untuk memberikan dampak sosial positif, terutama bagi sektor pendidikan, pemberdayaan UMKM, dan pembangunan ekonomi lokal. Dugaan korupsi ini bisa mencederai kredibilitas Bank Indonesia sekaligus menghambat distribusi bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Share
Related Articles
News

Tol IKN Dibuka Sementara Saat Lebaran 2026, Pemkab Penajam Paser Utara Siagakan Personel Pantau Lalu Lintas

IKNPOS.ID - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menyiagakan sejumlah personel untuk memantau...

News

Mudik Lebaran 2026: Intip Daftar SPKLU ASTRA Infra dan Pantauan Arus Lalu Lintas Terkini

IKNPOS.ID — Tren penggunaan kendaraan listrik (EV) untuk perjalanan jarak jauh kini...

News

Bus AKAP Hantam Mobil Pemudik di Tol Trans Jawa KM 304, Arus Kendaraan Sempat Macet

IKNPOS ID -   Kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas Jalan Tol Trans...

News

Cerita Mudik Lebaran 2026: Perjalanan Jakarta ke Boyolali Diwarnai Tiga Kecelakaan di Jalan Tol

IKNPOS. ID — Arus mudik Lebaran 2026 mulai memadati sejumlah ruas jalan...