IKNPOS.ID – Polemik baru kembali mencuat seputar pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Usulan moratorium sementara pembangunan IKN yang dilontarkan Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, sontak menuai reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk anggota Komisi II DPR RI.
Menurut Ahmad Irawan, legislator dari Fraksi Golkar, usulan tersebut sangat berisiko dan bisa membuat proyek IKN menjadi mangkrak.
“Moratorium pembangunan akan berpotensi membuat IKN menjadi terbengkalai,” tegasnya, Sabtu, 19 Juli 2025.
IKN Sudah Final Secara Politik dan Hukum
Ahmad Irawan menyampaikan bahwa status IKN telah final secara politik dan hukum. Dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan terbentuknya Otorita IKN (OIKN), proses pembangunan seharusnya justru dikebut, bukan dihentikan.
Menurutnya, satu-satunya pihak yang berhak menilai kesiapan pemindahan ibu kota adalah Presiden Prabowo Subianto. Maka dari itu, keputusan untuk melanjutkan atau menunda sepenuhnya ada di tangan kepala negara.
Revisi UU IKN Jadi Syarat Jika Ada Perubahan
Wawan sapaan akrab Ahmad Irawan menyatakan, apabila ada wacana mengubah arah atau skema pembangunan IKN, maka perlu dilakukan revisi terhadap undang-undang yang berlaku.
“Kami tetap konsisten terhadap rencana pembangunan IKN sebagaimana yang sudah tertulis dalam masterplan,” jelasnya.
Penjadwalan Ulang, Bukan Moratorium Total
Senada dengan Wawan, anggota Komisi II dari Fraksi PKB, Mohammad Toha, menyebut penghentian pembangunan akan melanggar UU yang ada.
Namun demikian, penyesuaian jadwal pembangunan masih mungkin dilakukan. “Yang paling mungkin adalah menjadwalkan ulang tahapan pembangunan, berdasarkan kemampuan fiskal negara,” ujarnya.
Toha juga menekankan bahwa moratorium bukan berarti menghentikan, melainkan menunda beberapa bagian proyek sesuai dengan anggaran yang tersedia. Dengan begitu, infrastruktur yang sudah dibangun tidak akan terbengkalai.
NasDem Usulkan Revisi Status IKN dan Keppres Baru
Sementara itu, Saan Mustopa menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan kembali status IKN. Salah satu alternatif yang diajukan adalah mengembalikan status IKN sebagai ibu kota provinsi Kalimantan Timur, dan menetapkan kembali Jakarta sebagai ibu kota negara.
Menurut Saan, langkah ini bisa menyelesaikan polemik dan memastikan proyek tidak terlantar. Namun, jika pemerintah tetap ingin melanjutkan pemindahan, maka perlu segera diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur perpindahan ASN dan lembaga negara ke IKN secara bertahap.