Home Borneo Pihak Swasta Dilibatkan Bangun Rumah bagi Warga Miskin di Provinsi Penyangga IKN
Borneo

Pihak Swasta Dilibatkan Bangun Rumah bagi Warga Miskin di Provinsi Penyangga IKN

Share
Three black houses, vector icon. Black silhouette of houses with smoke stacks. Business icon for housing construction.
Share

IKNPOS.ID – Sektor swasta dan seluruh lapisan masyarakat dilibatkan untuk mengakselerasi pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) dalam pemberdayaan masyarakat miskin ekstrem di daerah tersebut.

Langkah itu diambil Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam upaya pengentasan kemiskinan di provinsi penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) tersebut.

“Kolaborasi pilar pembangunan bersama perusahaan swasta menjadi salah satu kunci utama dalam upaya pengentasan kemiskinan dan stunting, sekaligus transformasi ekonomi daerah dari ketergantungan sumber daya alam ekstraktif,” kata Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Sumber Daya Alam (SDA), Perekonomian Daerah, dan Kesejahteraan Rakyat, Arief Murdiyatno, Rabu, 9 Juli 2025.

Arief menekankan pentingnya komitmen perusahaan swasta, khususnya sektor pertambangan dan perkebunan kelapa sawit, dalam mengimplementasikan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

“Kami gencar melakukan pendekatan dan meminta komitmen agar perusahaan-perusahaan di Kaltim dapat mengeksekusi program-program ini demi mendukung visi pemerintah,” ujarnya.

Menurut dia, perbaikan rumah layak huni bagi masyarakat prasejahtera diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas infrastruktur, tetapi juga berkontribusi pada penurunan angka kemiskinan dan stunting.

“Infrastruktur, khususnya jalan dan irigasi, menjadi perhatian utama pemerintah selain pengembangan sumber daya manusia. Tanpa infrastruktur yang memadai, peningkatan pertumbuhan ekonomi tidak akan berjalan cepat,” katanya.

Pemprov Kaltim juga bertekad untuk bertransformasi dari ekonomi ekstraktif menuju perekonomian yang lebih berkelanjutan, mengingat cadangan minyak dan batu bara suatu saat akan habis.

Upaya ini membutuhkan dukungan regulasi, kerja sama, kolaborasi dari semua pihak, termasuk media dalam mempromosikan kinerja dan program pemerintah kepada masyarakat melalui konsep pentahelix.

Mengenai regulasi TJSL dan PPM, Arief menjelaskan bahwa ketentuan jarak dari permukiman disesuaikan kepada masing-masing sektor berdasarkan peraturan menteri terkait, seperti Kementerian ESDM untuk pertambangan atau Kementerian Pertanian untuk sawit.

Share
Related Articles
IKN Siap Disulap Jadi 'Cognitive City' Pertama di Dunia
Borneo

Samarinda Perkuat Jalan Konektor ke IKN, Pemkot Fokus Benahi Akses Warga dengan Anggaran Rp15 Miliar

IKNPOS.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan perannya dalam menyongsong pembangunan Ibu...

Borneo

Menkop Ferry Juliantono: Alfamart-Indomaret Stop Ekspansi ke Desa

IKNPOS.ID - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengeluarkan pernyataan tegas terkait peta...

Borneo

Upaya Pengamanan Ramadan hingga Arus Balik, Operasi Gabungan Digelar di Serambi IKN

IKNPOS.ID - Operasi gabungan lintas instansi digelar di Kabupaten Penajam Paser Utara...

Borneo

Pemkab PPU Siapkan Sanksi bagi Pelaku Usaha di Serambi IKN yang Tak Patuhi SE Ramadan

IKNPOS.ID - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) telah...