IKNPOS.ID — Kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN) berimbas pada masuknya sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ke dalam delineasi IKN.
Pemerintah Kabupaten PPU pun akan menghapus sejumlah aset daerah senilai Rp917 miliar yang berada di Kecamatan Sepaku.
Kecamatan Sepaku sendiri akan masuk ke dalam delineasi IKN. Selanjutnya, asset tersebut akan diserahkan ke pemerintah pusat.
“Kami sudah data dan catat aset milik pemerintah kabupaten di Sepaku yang masuk wilayah IKN,” ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset (BKAD) Kabupaten PPU, Muhajir, Rabu, 25 Juni 2025.
Setelah melakukan pendataan dan pencatatan jumlah aset daerah yang masuk wilayah IKN, seluruh aset itu akan dihapus dari daftar aset milik Pemerintah Kabupaten PPU.
Berdasarkan peraturan, aset daerah yang secara delineasi masuk wilayah IKN otomatis atau dengan sendirinya menjadi milik pemerintah pusat diambil alih Otorita IKN.
“Hasil pendataan dan pencatatan aset milik Pemerintah Kabupaten PPU di Kecamatan Sepaku dan masuk wilayah IKN nilainya sekitar Rp917 miliar,” lanjutnya.
Aset yang akan diserahkan terdiri dari peralatan mesin, bangunan, tanah, jalan, jaringan irigasi, dan lainnya.
“Aset-aset daerah di kawasan IKN untuk sementara masih dalam status kepemilikan Pemerintah Kabupaten PPU. Tapi, asset itu nantinya akan diserahkan kepada pemerintah pusat,” tambahnya.