Home Arsitektur IKN Pengusaha Ogah Investasi di IKN Lewat Skema KPBU: Takut Dijerat Pasal Korupsi!
Arsitektur IKN

Pengusaha Ogah Investasi di IKN Lewat Skema KPBU: Takut Dijerat Pasal Korupsi!

Share
Share

IKNPOS.ID – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang digadang-gadang menjadi simbol masa depan Indonesia ternyata masih menghadapi hambatan serius, terutama dalam hal pendanaan lewat skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Wakil Ketua Umum Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Dhony Rahajoe, yang juga mantan Wakil Kepala Otorita IKN, mengungkapkan fakta mengejutkan, pengusaha enggan diajak investasi di IKN lewat skema KPBU karena takut dijerat kasus korupsi.

Skema KPBU Ditolak, Pengusaha Trauma Pasal Tipikor

Dalam acara Creative Infrastructure Financing yang digelar Kementerian PUPR, Selasa (3/6/2025), Dhony bercerita soal pengalamannya saat melakukan roadshow ke sejumlah pengusaha papan atas di Indonesia para pemain besar yang disebut menguasai hingga 80% ekonomi nasional.

Alih-alih antusias, hampir seluruh pengusaha yang dia temui menyatakan penolakan untuk terlibat dalam proyek IKN lewat skema KPBU.

“Semuanya menolak KPBU, takut nanti diaudit, ada pasal tipikor yang menurut mereka adalah pasal karet,” ujar Dhony blak-blakan.

Yang dimaksud sebagai “pasal karet” adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang memuat ancaman pidana bagi siapa pun yang merugikan keuangan negara, baik secara langsung maupun lewat penyalahgunaan kewenangan.

Pasal Tipikor Dinilai Tidak Ramah terhadap Keputusan Bisnis

Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa siapa pun yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara bisa dihukum minimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Sementara Pasal 3 bahkan mengancam dengan hukuman seumur hidup, jika seseorang menyalahgunakan kewenangannya demi keuntungan pribadi atau pihak lain.

Hal ini, menurut Dhony, menjadi dilema besar bagi badan usaha. Di satu sisi, pemerintah mengajak kerja sama. Tapi di sisi lain, tidak ada jaminan hukum yang melindungi pengambil keputusan bisnis.

“Langsung saja ditangkap, tidak ada prosesnya atau business judgment rule,” kata Dhony.

Ia menyoroti tidaknya adanya doktrin hukum Business Judgment Rule (BJR) di Indonesia padahal BJR umum digunakan di berbagai negara maju untuk melindungi direksi dari tuntutan hukum atas keputusan bisnis, selama tidak ada unsur niat jahat.

Share
Related Articles
Gianni Infantino Erick Thohir Menpora
Arsitektur IKN

FIFA Soroti Pusat Latihan Timnas di IKN, Gianni Infantino Puji Terobosan Besar Sepak Bola Indonesia

IKNPOS.ID - Presiden FIFA, Gianni Infantino, menyoroti perkembangan pembangunan Pusat Pelatihan Nasional...

Arsitektur IKN

Proyek Jalan Strategis di IKN Capai 62,83 Persen, WIKA Kebut Pembangunan Lingkar Sepaku dan Kawasan Hankam

IKNPOS.ID - Pembangunan infrastruktur di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus menunjukkan...

IKN Siap Disulap Jadi 'Cognitive City' Pertama di Dunia
Arsitektur IKN

Proyek Kereta Api Kaltim 2026 Dipacu! Trans-Kalimantan dan IKN Nusantara Jadi Kunci

IKNPOS.ID - Proyek perkeretaapian di Kalimantan Timur kembali jadi sorotan setelah Presiden...

IKN Diguyur Hibah Jutaan Dolar AS! Proyek Smart City Nusantara Resmi Tancap Gas, Investor Global Siap Serbu?
Arsitektur IKN

IKN Diguyur Hibah Jutaan Dolar AS! Proyek Smart City Nusantara Resmi Tancap Gas, Investor Global Siap Serbu?

IKNPOS.ID - Kabar gembira datang dari jantung Ibu Kota Nusantara (IKN)! Visi...