Home Borneo Bawaslu Balikpapan Tekankan Netralitas ASN dalam Pilkada 2024
Borneo

Bawaslu Balikpapan Tekankan Netralitas ASN dalam Pilkada 2024

Share
Share

IKNPOS.ID – Komisi Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Balikpapan pun menggelar Sosialisasi Pengawasan Pilkada guna menjaga netralitas ASN, TNI/POLRI dalam Pilkada 2024, yang diselenggarakan di Gran Senyiur Hotel Balikpapan, pada Rabu 3 Juli 2024.

Komisioner Bawaslu Balikpapan, Ahmadi Aziz menegaskan larangan penggunaan fasilitas negara oleh ASN dan pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan, untuk menjaga keadilan dalam proses politik ini.

Ahmadi membeberkan dalam acara sosialisasi ini, peserta yang hadir mencapai sekitar 200 lebih dengan tidak hanya melibatkan ASN ditingkat kota, namun secara keseluruhan mulai dari kelurahan, kecamatan, KUA (Kantor Urusan Agama), dan dari Kementerian Agama.

Ia juga mengatakan bahwa pentingnya netralitas ASN dalam Pilkada mendatang untuk mengurangi konflik kepentingan. Menurut Ahmadi Aziz, penggunaan fasilitas negara oleh ASN dalam kegiatan politik sangat dilarang.

“Penggunaan fasilitas negara itu tidak boleh. Netralitas ASN sangat penting sehingga tidak ada perpecahan nantinya di antara ASN,” ujar Ahmadi Aziz saat ditemui usai acara.

Ahmadi juga menambahkan bahwa terdapat 16 item larangan terkait dengan ASN, termasuk penggunaan fasilitas negara dan mengarahkan orang lain untuk memilih salah satu pasangan calon.

Pengawasan penggunaan fasilitas negara meliputi kendaraan dinas dan gedung pemerintahan yang non-komersial.

“Kalau ada pasangan calon yang menyewa gedung pemerintah, harus diperlakukan secara adil. Tidak boleh hanya satu paslon yang diberi kesempatan,” tambahnya.

Ahmadi Aziz mengingatkan agar gedung-gedung pemerintah, seperti yang ada di kelurahan, tidak digunakan untuk kegiatan kampanye.

Ia pun juga menyoroti pentingnya sosialisasi untuk mencegah pelanggaran netralitas ASN.

Selama Pilkada 2020 hingga Pemilu 2024, Bawaslu Balikpapan mencatat beberapa kasus pelanggaran oleh ASN, namun tidak ada yang diberi sanksi berat.

“Sanksi yang ada hanya sanksi moral dan sedang, belum ada yang berat,” pungkasnya. (nomorsatukaltim)

Share
Related Articles
Borneo

Upaya Pemkab PPU Perkuat Irigasi di Serambi IKN: Libatkan Kelompok Tani

IKNPOS.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur...

Borneo

Tersedia Anggaran Rp400 Miliar, Perbaikan Jalan di Provinsi Penyangga IKN Akan Dioptimalkan

IKNPOS.ID - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Provinsi...

Pesan Rudy ke Bankaltimantara
Borneo

TERUNGKAP! Bos CV Afisera Buka-bukaan Soal Pengadaan dan Pengembalian Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Pemprov Kaltim, Ini Alur Lengkapnya

IKNPOS.ID - Direktur Utama CV Afisera, Subhan, akhirnya memaparkan secara rinci proses...

Borneo

Duh! 6.972 Kasus Perceraian di Kalimantan Timur Sepanjang 2025, Samarinda Tertinggi! Ini 7 Faktor Penyebab Terbesarnya

IKNPOS.ID - Kasus perceraian di Kalimantan Timur sepanjang 2025 menjadi sorotan setelah...