Home Borneo Pengguna Jalan Tol Balikpapan-IKN Harus Perhatikan Aturan Ini Selama Mudik Lebaran
Borneo

Pengguna Jalan Tol Balikpapan-IKN Harus Perhatikan Aturan Ini Selama Mudik Lebaran

Share
Ilustrasi - PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan mengerahkan petugas di sepanjang Jalan Tol Balikpapan-Samarindah (Balsam) akses tol menuju IKN. Foto: dok.KPPIP
Share

IKNPOS.ID – Pengguna jalan tol ruas Balikpapan-Ibu Kota Nusantara (IKN) harus memperhatikan sejumlah aturan ini selama masa mudik Lebaran 2025.

Seperti diketahui, jalan tol Balikpapan-IKN akan difungsikan sementara selama mudik dan balik Lebaran 2025, dengan sistem satu arah sebagai jalur alternatif rute Kalimantan Timur – Kalimantan Selatan.

“Selama dibuka sementara jalan tol dilakukan pemasangan rambu, barrier (penghalang) dan manajemen lampu peringatan (hazard),” jelas Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kementerian Pekerjaan Umum Kaltim, Hendro Satrio Muhammad Kamaluddin, Minggu, 23 Maret 2025.

Ia menjelaskan, pemasangan rambu itu, telah dilakukan koordinasi dengan Polres Balikpapan dan Polres Penajam Paser Utara untuk pengamanan selama Jalan Tol Kota Nusantara itu fungsikan.

Jalan tol difungsikan pada 24-31 Maret 2025 khusus dari arah Kota Balikpapan menuju Kabupaten Penajam Paser Utara dan pada 1-7 April 2015 jalur dibuka untuk arah Kabupaten Penajam Paser Utara menuju Balikpapan.

Jalan Tol Nusantara, yang difungsikan sementara selama mudik dan balik lebaran tersebut, yakni Seksi 3A, 3B, 5A dan Jembatan Pulau Balang, yang menghubungkan Kota Balikpapan dengan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Menurut Hendro, jalan tol difungsikan 24 Maret-7 April 2025 dengan jam operasional pukul 06.00-18.00 WITA.

“Jalan tol dibuka satu arah untuk kendaraan golongan satu seperti sedan, jip, dan minibus dengan kecepatan maksimum 60 kilometer per jam,” tambahnya.

Sebelum diputuskan Jalan Tol Kota Nusantara difungsikan, terlebih dahulu dilakukan peninjauan, dan dinyatakan layak digunakan sebagai jalur alternatif mudik dan balik Lebaran 2025.

Peninjauan dilakukan bersama Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda), Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, dan Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Provinsi Kalimantan Timur.

Hasil peninjauan dituangkan dalam berita acara (BA) Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga BBPJN Kaltim Nomor 734/BA/Bb 12/2025.

Share
Related Articles
Borneo

Investasi Rp1,2 Triliun Masuk IKN, Basuki: Perkuat Ekosistem Kota Masa Depan

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyatakan masuknya investasi senilai Rp1,2...

Cuaca Kaltim 13 Oktober 2025
Borneo

Cuaca Kaltim Didominasi Hujan Ringan, Waspada Kabut hingga 1 Mei 2026! Ini Rinciannya

IKNPOS.ID - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca terbaru...

Borneo

PPU Genjot Transparansi, Wakil Bupati Terima Monev Keterbukaan Informasi 2026

IKNPOS.ID - Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Waris Muin, menerima kunjungan...