Home News Warga Korban Penggusuran Proyek IKN Diklaim Telah Dapat Ganti Rugi, Ini Penjelasan OIKN
News

Warga Korban Penggusuran Proyek IKN Diklaim Telah Dapat Ganti Rugi, Ini Penjelasan OIKN

Share
Ilustrasi lahan di IKN--
Share

IKNPOS.ID – Pemerintah pusat mengklaim bahwa warga yang terdampak proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara telah menerima ganti rugi.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN (OIKN), Alimuddin.

“Sebagian besar warga terdampak pembangunan Kota Nusantara telah menerima nilai kompensasi yang ditawarkan pemerintah pusat,” ujar Alimuddin, dikutip dari Antara, Senin, 10 Maret 2025.

Warga yang Belum Terima Kompensasi Diminta Segera Lengkapi Administrasi

Alimuddin juga meminta warga yang belum menerima kompensasi agar segera melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan.

Saat ini, pemerintah tengah memproses pengadaan lahan untuk proyek pengendali banjir di Kelurahan Sepaku. Beberapa warga pemilik lahan di daerah tersebut telah menyetujui nilai kompensasi yang ditawarkan.

Namun, bagi warga yang tidak sepakat dengan nilai kompensasi yang diberikan pemerintah, dana ganti rugi akan dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri.

Dengan mekanisme ini, uang kompensasi tetap tersedia hingga ada kesepakatan antara pemerintah dan warga pemilik lahan.

Proyek Pengendali Banjir dan Perbaikan Infrastruktur di IKN

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga tengah melakukan peninjauan ulang terhadap desain proyek pengendali banjir di kawasan IKN.

Penyesuaian ini bertujuan agar proyek tersebut tidak merugikan masyarakat yang masih tinggal di lokasi terdampak.

Sejalan dengan itu, pemerintah juga telah melakukan perbaikan infrastruktur jalan di kawasan terdampak.

Menurut Alimuddin, proses pengadaan lahan dan relokasi warga dilakukan dengan cara yang tidak merugikan masyarakat.

Ia memastikan bahwa pemerintah tidak pernah menggusur atau merelokasi warga secara paksa.

Pengadaan Lahan IKN Berjalan Sesuai Peraturan Presiden

Pengadaan lahan untuk pembangunan IKN mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang percepatan pembangunan ibu kota Indonesia.

Share
Related Articles
News

Apindo Nilai Perundingan Dagang RI-AS Strategis Lindungi Sektor Padat Karya

Menanggapi polemik penerapan tarif dagang resiprokal oleh AS, Apindo menegaskan bahwa perundingan...

News

Kemnaker Denda 12 Perusahaan Rp4,48 Miliar atas Pelanggaran TKA

Kemnaker menjatuhkan sanksi kepada 12 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan penggunaan Tenaga...

News

Bantuan Masyarakat Indonesia, Baznas Salurkan 2.310 Hidangan Berbuka ke Palestina

Baznas menyalurkan amanah dari masyarakat Indonesia berupa 2.310 paket hidangan berbuka puasa...

News

Awas Jadi Barang Rongsokan! Kadin Peringatkan Bahaya Mobil Impor India di Desa: Suku Cadangnya Gaib?

IKNPOS.ID - Dunia otomotif dan industri nasional mendadak guncang! Rencana besar pemerintah...