Catatan Dahlan Iskan

Danantara Audit

Share
Share

NAMA BPK naik daun: Badan Pemeriksa Keuangan. Isu bahwa Danantara tidak perlu diaudit BPK menimbulkan kesan Danantara takut diaudit BPK –seolah karena BPK itu auditnya teliti, ketat, dan hebat.

Sebenarnya takutnya bukan di situ. Takutnya tuh di sini: BPK tidak independen. Takut BPK dipakai penguasa untuk memidanakan direksi perusahaan negara, termasuk Danantara. Yang seperti itu sering terjadi di perusahaan BUMN.

Lahirnya UU No 1/2025 menghindarkan kekhawatiran itu. Intinya: kerugian di Danantara harus dikategorikan kerugian korporasi. Bukan kerugian negara.

Lantaran bukan lagi kerugian negara maka tidak lagi BPK yang harus memeriksa. Komprominya: akuntan yang mengaudit Danantara haruslah kantor akuntan yang diakui oleh BPK.

Apakah dengan demikian Danantara kebal hukum?

Pasti tidak. Jangan khawatir.

Tidak ada yang boleh kebal hukum di negara hukum seperti Indonesia ini –teorinya begitu.

Kalau memang kejaksaan, KPK, polisi menerima pengaduan masyarakat terjadinya tindak pidana di Danantara, semua penegak hukum tetap bisa melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Hanya pasalnya bukan lagi “kerugian” negara. Pasalnya adalah fraud. Kriminalitas.

Apakah pimpinan Danantara bisa tenang? Apakah praktik hukum terhadap Danantara kelak bisa seperti itu?

Saya tidak yakin. Terutama ketika pemerintah berganti. Lebih-lebih kalau penggantinya bukan ‘penerusnya’. Seperti saat pergantian dari Presiden SBY ke Pak Jokowi. Atau bila kepentingan penguasa ingin memenjarakan seseorang.

Kejaksaan, KPK, polisi bisa saja tidak mau memegang UU No 1/2025. Masih ada UU yang lain: yakni UU Keuangan Negara.

UU Keuangan Negara inilah yang lebih banyak dipakai di pengadilan mantan para direksi BUMN.

Ketika pengacara terdakwa berdalih dengan pasal-pasal di UU BUMN, hakim tetap berpegang pada UU Keuangan Negara.

Ketika saksi ahli menjelaskan bedanya kerugian negara dan kerugian perusahaan hampir seperti tidak dipertimbangkan.

Para mantan pimpinan Danantara pun, kelak, akan mengalami nasib yang sama. Kecuali dalam waktu dekat ini UU Keuangan Negara juga disesuaikan.

Share
Related Articles
Krisis Bahlil
Catatan Dahlan Iskan

Krisis Bahlil

Oleh: Dahlan Iskan Perangnya di Iran krisisnya bisa di Indonesia: krisis batu...

Bom Suci
Catatan Dahlan Iskan

Bom Suci

Oleh: Dahlan Iskan Anda sudah tahu: Ayatollah Ali Khamenei tewas Sabtu pagi...

Petir Ngambek
Catatan Dahlan Iskan

Petir Ngambek

Oleh: Dahlan Iskan Siapa yang bilang ngambek itu tidak penting? Ngambek itu...

Petir India
Catatan Dahlan Iskan

Petir India

Oleh: Dahlan Iskan Hujan memang masih turun dari langit, tapi petirnya datang...