IKNPOS.ID – Eksploitasi nikel secara besar-besaran di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), menghadirkan kisah sedih bagi kehidupan rumpun Pong Salamba.
Lahan atau tanah ulayat milik rumpun Pong Salamba di Desa Ululere tiba-tiba dikuasai perusahaan tambang nikel, PT Vale Indonesia.
Padahal, nenek moyang rumpun Pong Salamba telah menguasai lahan ulayat tersebut sejak tahun 1900.
Sebagai langkah antisipasi penyerobotan lahan oleh PT Vale, warga rumpun Pong Salamba pun kini membuat pos penjagaan.
Penguasaan tanah milik rumpun Pong Salama oleh PT Vale diungkapkan keluarga Pong Salamba, Harniati Irwan seperti dikutip dari kabarsulteng.
“Lokasi ini dulunya dikenal dengan nama Langtua,” ujar Harniati Irwan saat ditemui di pos penjagaan di tengah hutan Desa Ululere, Kabupaten Morowali, Sulteng, awal Februari 2025.
Pos penjagaan yang juga digunakan sebagai pondok tersebut dibangun bersama masyarakat Toraja rumpun Pong Salamba untuk berjaga-jaga sejak perusahaan tambang nikel PT Vale memasuki wilayah mereka.
Di Pos penjagaan tersebut warga berjaga meski tanpa penerangan dan nihil sinyal. “Hampir sebulan ini kami bermalam di sini, menjaga tanah waris dari aktivitas tambang,” ujarnya.
Pong Salamba kembangkan perkebunan damar
Diceritakan Harniati, tanah ulayat yang menjadi pemukiman di Langtua merupakan inisiasi Pong Salamba bersama sang istri Lai Kise dan keenam anaknya.
Pada pembangunannya di masa itu, Pong Salamba mengajak 40 buruh beserta keluarga masing-masing mengembangkan lahan.
Kehadiran buruh-buruh ini menambah dinamika sosial dan ekonomi di pemukiman yang baru dibentuk, menciptakan komunitas adat yang saling mendukung.
Kisah terbentuknya pemukiman ini diwariskan secara turun-temurun kepada keturunan Pong Salamba hingga kini.
Bahkan sebelum Indonesia merdeka, lahan yang dikelola Pong Salamba menjadi pusat perkebunan damar yang sangat penting pada masa itu.
Tanaman yang dikenal sebagai resin berkualitas tinggi ini menjadi komoditas utama yang menopang perekonomian lokal penduduk setempat.