IKNPOS.ID – Anggota Komisi II DPR, Indrajaya, menilai pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tidak perlu tergesa-gesa.
Menurutnya, yang terpenting adalah pembangunan dilakukan sesuai dengan tahapan yang terukur dan perencanaan matang.
Pernyataan tersebut disampaikan Indrajaya menanggapi tambahan anggaran yang diperoleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) setelah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.
Inpres tersebut mengarahkan agar setiap pengeluaran negara dilakukan secara efektif dan efisien, termasuk dalam pembangunan IKN.
Pembangunan IKN Harus Berjalan Sesuai Amanat UU
Indrajaya mengingatkan bahwa pembangunan IKN merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022.
Oleh karena itu, selama undang-undang tersebut masih berlaku, maka pembangunan harus tetap berjalan dengan baik.
Ia menekankan bahwa efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah tidak boleh melunturkan komitmen para pejabat OIKN dalam menjalankan tugasnya.
“Yang terpenting adalah adanya milestone atau target yang terukur. Dalam proses pembangunan, selalu ada faktor force majeure dan kebutuhan mendesak lainnya, seperti pengentasan kemiskinan atau peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Indrajaya, politisi dari Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Selatan, dalam keterangannya pada Senin, 17 Februari 2025.
Tambahan Anggaran untuk OIKN
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan OIKN pada 12 Februari 2025, Indrajaya mengungkapkan bahwa OIKN sebelumnya mengalami pemangkasan anggaran yang cukup signifikan. Dari semula Rp6,3 triliun, anggaran OIKN dipotong menjadi Rp1,1 triliun.
Namun, pemerintah kemudian mengalokasikan tambahan anggaran sehingga total anggaran OIKN kembali meningkat menjadi Rp5,2 triliun.
Tambahan anggaran ini belum termasuk dana untuk pembangunan gedung legislatif, yudikatif, dan ekosistem pendukungnya yang telah disetujui sebesar Rp8,1 triliun pada tahun 2025.
“Bila sebelumnya saya menyatakan tidak ada salahnya menunda pembangunan IKN karena pemblokiran anggaran, maka saat ini, dengan adanya tambahan anggaran, pembangunan bisa kembali berjalan sesuai tahapan yang telah direncanakan, tanpa harus tergesa-gesa,” tambahnya.
Anggaran IKN di Kementerian PUPR Juga Dipangkas
Indrajaya juga menjelaskan bahwa anggaran IKN tidak hanya bersumber dari OIKN, tetapi juga dialokasikan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).