IKNPOS.ID – Kota Singkawang kini memasuki babak baru dalam penegakan hukum di jalan raya.
Guna menciptakan percakapan yang transparan dan bebas pungli, Polres Singkawang mulai secara masif menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Langkah ini menjadi bukti transformasi pelayanan Polri yang lebih modern dan berbasis teknologi menuju tahun 2026.
Mata Digital 24 Jam Tanpa Kompromi
Sistem ETLE ini mengandalkan kamera pengawas beresolusi tinggi yang ditempatkan di titik-titik strategis kota.
Kamera ini mampu mendeteksi berbagai jenis pelanggaran secara otomatis, mulai dari penggunaan ponsel saat berkendara, tidak memakai sabuk pengaman, marka jalan, hingga pengendara motor tanpa helm. Pelanggaran data yang terekam akan langsung terkirim ke pusat data untuk operasi, sehingga tidak ada lagi ruang yang ada di lapangan.
Transparansi dan Efisiensi Hukum
Penerapan tilang elektronik ini bertujuan untuk mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pengendara, yang secara otomatis meminimalisir potensi praktik suap. “Masyarakat tidak perlu takut jika sudah tertib.
ETLE hadir justru untuk melindungi pengendara yang patuh dan mendisiplinkan mereka yang tetap abai terhadap keselamatan,” ungkap narasumber dari kepolisian setempat.
Prosedur Pengiriman Surat Konfirmasi
Bagi kendaraan yang terdeteksi lewat, surat konfirmasi akan dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan sesuai data pada STNK.
Pemilik diberikan waktu untuk melakukan klarifikasi baik secara berani maupun datang langsung ke posko ETLE. Jika dalam jangka waktu tertentu tidak ada respon, maka konsekuensinya adalah pemblokiran data STNK secara otomatis.
“Teknologi tidak memiliki perasaan, ia hanya membaca fakta. Dengan ETLE, kita sedang membangun budaya malu meskipun tidak ada petugas yang berjaga.” — Pakar Kebijakan Publik dan Keamanan Transportasi.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Singkawang mulai memberlakukan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) sebagai upaya meningkatkan disiplin berlalu lintas sekaligus mewujudkan penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel.