Home News Pemberian IUP ke Perguruan Tinggi Berpotensi Timbulkan Masalah
News

Pemberian IUP ke Perguruan Tinggi Berpotensi Timbulkan Masalah

Share
Share

IKNPOS.ID – Pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada perguruan tinggi berpotensi menimbulkan masalah baru.

Hal itu disampaikan Menteri Agama periode 2015—2019 Lukman Hakim Syaifuddin. Dia mengatakan bahwa pemberian IUP ke perguruan tinggi akan memberikan dua permasalahan.

“Pertama, pasti muncul ketidakadilan karena kalau diberikan ke ormas atau ke perguruan tinggi tentu ada yang mendapatkan, ada yang tidak,” kata Lukman pada Selasa, 28 Januari 2025.

Kondisi ini akan membuat kesan ketidakadilan pemerintah kepada beberapa perguruan tinggi sehingga dualisme pun akan terjadi.

Permasalahan kedua, Pemerintah harus membuat persyaratan yang jelas untuk perguruan tinggi yang layak menerima IUP.

Persyaratan ini harus disusun dengan ideal sehingga tidak berpotensi menimbulkan upaya penggunaan sumber daya tambang secara pribadi oleh pihak-pihak perguruan tinggi.

Karena itu, dia menilai pemberian IUP kepada perguruan tinggi merupakan langkah yang kurang tepat. Dalam hal ini, negara harus memegang penuh kendali akan hasil tambang di Tanah Air.

Dengan demikian, masyarakat dan seluruh lembaga dapat memantau langsung kinerja pemerintah dalam mengelola tambang untuk kebutuhan rakyat.

“Sebaiknya, kembali saja kepada konstitusi Pasal 33 Ayat (3) itu eksplisit, jelas sekali bahwa negara menguasai air, bumi, dan semua kekayaan alam yang terkandung di bawahnya untuk sebesar -besar kemakmuran rakyat,” paparnya.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merekomendasikan perguruan tinggi untuk diberikan IUP eksplorasi untuk mencari di mana dan berapa besar jumlah cadangan di wilayah tersebut.

“Catatan dari kami, pemberian IUP yang dilakukan untuk ormas maupun nanti kepada perguruan tinggi adalah untuk IUP eksplorasi,” ujar Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Julian Ambassadur Shiddiq dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Julian menyebutkan terdapat dua jenis IUP, yakni IUP eksplorasi dan IUP produksi. IUP eksplorasi untuk mencari di mana dan berapa besar jumlah cadangan, serta potensi pasti dari mineral atau batu bara yang terdapat di wilayah tersebut.

Share
Related Articles
News

Selamat Datang di Pusat Pemerintahan Baru IKN: Fasilitas Lengkap Sambut ASN Telah Tersedia

IKNPOS.ID - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur kian memasuki...

Mudik Gratis Lebaran
News

Siap-Siap Mudik Lebaran 2026! Kemenhub Rilis Puluhan Ribu Kuota Mudik Gratis & Diskon Tiket

IKNPOS.ID - Kabar gembira buat kamu yang sudah punya rencana pulang kampung!...

News

OJK Naikkan Free Float Jadi 15 Persen, KSEI Gerak Cepat Klasifikasi 35 Ribu SID Investor

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengambil langkah konkret untuk mendukung delapan...

Tarif BPJS Kesehatan Terbaru Mulai 22 Oktober 2025
News

RS Dilarang Tolak Pasien Darurat! Dirut BPJS Buka Fakta 120 Ribu Peserta PBI Nonaktif

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa rumah sakit tidak...