IKNPOS.ID – Pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada perguruan tinggi berpotensi menimbulkan masalah baru.
Hal itu disampaikan Menteri Agama periode 2015—2019 Lukman Hakim Syaifuddin. Dia mengatakan bahwa pemberian IUP ke perguruan tinggi akan memberikan dua permasalahan.
“Pertama, pasti muncul ketidakadilan karena kalau diberikan ke ormas atau ke perguruan tinggi tentu ada yang mendapatkan, ada yang tidak,” kata Lukman pada Selasa, 28 Januari 2025.
Kondisi ini akan membuat kesan ketidakadilan pemerintah kepada beberapa perguruan tinggi sehingga dualisme pun akan terjadi.
Permasalahan kedua, Pemerintah harus membuat persyaratan yang jelas untuk perguruan tinggi yang layak menerima IUP.
Persyaratan ini harus disusun dengan ideal sehingga tidak berpotensi menimbulkan upaya penggunaan sumber daya tambang secara pribadi oleh pihak-pihak perguruan tinggi.
Karena itu, dia menilai pemberian IUP kepada perguruan tinggi merupakan langkah yang kurang tepat. Dalam hal ini, negara harus memegang penuh kendali akan hasil tambang di Tanah Air.
Dengan demikian, masyarakat dan seluruh lembaga dapat memantau langsung kinerja pemerintah dalam mengelola tambang untuk kebutuhan rakyat.
“Sebaiknya, kembali saja kepada konstitusi Pasal 33 Ayat (3) itu eksplisit, jelas sekali bahwa negara menguasai air, bumi, dan semua kekayaan alam yang terkandung di bawahnya untuk sebesar -besar kemakmuran rakyat,” paparnya.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merekomendasikan perguruan tinggi untuk diberikan IUP eksplorasi untuk mencari di mana dan berapa besar jumlah cadangan di wilayah tersebut.
“Catatan dari kami, pemberian IUP yang dilakukan untuk ormas maupun nanti kepada perguruan tinggi adalah untuk IUP eksplorasi,” ujar Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Julian Ambassadur Shiddiq dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Julian menyebutkan terdapat dua jenis IUP, yakni IUP eksplorasi dan IUP produksi. IUP eksplorasi untuk mencari di mana dan berapa besar jumlah cadangan, serta potensi pasti dari mineral atau batu bara yang terdapat di wilayah tersebut.