IKNPOS.ID – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur (BKSDA Kaltim), Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kelinjau, dan Centre for Orangutan Pro tection (COP) berhasil melepasliarkan empat individu orangutan pada akhir pekan lalu.
Hewan endemik Kalimantan itu dilepasliarkan di Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat, Kabupaten Kutai Timur, setelah sebelumnya menjalani proses rehabilitasi di Pusat rehabilitasi BORA. Empat ekor orang utan bernama Paluy, Bonti, Jojo, dan Mary.
“Pelepasliaran orangutan merupakan bentuk komitmen Kementerian Kehutanan dalam upaya konservasi orangutan Kalimantan. Kegiatan ini adalah hasil kolaborasi multipihak antara Kementerian Kehutanan, BKSDA Kalimantan Timur, Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Lingkungan Hidup (BBPSILH), Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, KPHP Kelinjau, COP, dan masyarakat local,” ujar M. Ari Wibawanto, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur, Kamis, 16 Januari 2025.
Menurut Ari, pelepasliaran bertujuan untuk memberikan kesempatan hidup liar bagi orangutan eks peliharaan. Pelepasliaran juga dapat menambah populasi orangutan di habitat alaminya.
Ari menjelaskan bahwa orang utan peliharaan perlu menjalani proses rehabilitasi terlebih dahulu untuk memulihkan perilaku alaminya dan memutus ketergantungan kepada manusia. Di pusat rehabilitasi, mereka beradaptasi untuk bisa hidup mandiri di hutan.
“Proses pelepasliaran berjalan dengan lancar. Orang utan terpantau aktif menjelajah hutan dan mencari pakan. Tim monitoring COP akan mengikuti keempat orang utan selama tiga bulan untuk memastikan orang utan dalam kondisi aman dan bisa beradaptasi dengan baik di hutan,” lanjut Ari.