IKNPOS.ID – Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada Selasa, 14 Januari 2025 malam.
Eks Mendag Tom Lembong diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Charles Sitorus (Direktur Pengembangan PT PPI).
Berdasarkan sumber yang ada di Kejagung, Tom Lembong dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik.
Materi pemeriksaan terhadap Tom Lembong diantaranya:
1. Tentang latar belakang penugasan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional yang diberikan Mendag kepada PT PPI.
2. Terkait kerjasama PT PPI dengan Perusahaan Swasta Penghasil Gula Rafinasi.
Diketahui Tom Lembong dan Charles Sitorus telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016 pada (29/10/2024).
Dalam kasus ini nilai kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar.
Berdasarkan perannya, Tom Lembong diduga memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih pada 2015.
Hanya saja, menurut Kejagung, kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.
Pada 2016, izin impor gula juga dikeluarkan Tom ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu.
Namun, Tom Lembong diduga menyalahi sejumlah aturan atas pemberian izin tersebut.