Home Borneo Pemprov Kaltim Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku Per 5 Januari 2025
Borneo

Pemprov Kaltim Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku Per 5 Januari 2025

Share
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik mengumumkan diskon pajak kendaraan bermotor.Foto: @pemprov_kaltim/IG
Share

IKNPOS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) diskon  tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) secara signifikan.

Diskon tarif pajak kendaraan di Kaltim total mencapai 0,422 persen menjadi pajak terendah di Indonesia.

Tidak hanya pajak kendaraan bermotor, Pemprov Kaltim juga memberi diskon tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Penurunan tarif pajak kendaraan dan bea balik nama berlaku mulai 5 Januari 2025.

Mengawali tahun baru 2025, gebrakan dilakukan Pemprov Kaltim. Pemprov dibawah pimpinan Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik menurunkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Tak tanggung-tanggung, tarif yang akan berlaku sejak 5 Januari 2025 itu merupakan pajak terendah di Indonesia.

Penurunan dilakukan pada tarif PKB yakni sebesar 0,8% dan tarif Opsen PKB 66% dari pokok PKB, sehingga total tarif yang dikenakan menjadi 1,328%. Tarif sebelumnya sebesar 1,75%. Terdapat Penurunan sebesar 0,422%.

Berikutnya tarif BBNKB sebesar 8% dan tarif Opsen BBNKB 66% dari pokok BBNKB, sehingga total tarif yang dikenakan menjadi 13,28%. Tarif sebelumnya sebesar 15%. Dengan demikian, terdapat penurunan sebesar 1,72%.

Selain itu, Bea Balik Nama kedua dan seterusnya tidak dikenakan biaya/pajak alias pajak 0%.

“Dengan senang hati kami informasikan kepada masyarakat Kalimantan Timur. Tarif PKB dan BBNKB kita terendah se-Indonesia,” kata Pj Gubernur Akmal Malik saat Konferensi Pers di VIP Room Rumah Jabatan Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada Samarinda, Kamis 2 Januari 2025.

Konferensi pers seputar pemberlakuan tarif Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Pemberlakuan pajak baru ini menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat, agar pemerintah daerah bisa memahami masyarakat menghadapi berbagai kondisi ekonomi saat ini.

“Intinya, pajak tidak memberatkan masyarakat. Dan kami sudah lakukan. Kami sudah lakukan penurunan tarif PKB dan BBNKB mulai 5 Januari 2025,” jelas Akmal.

Share
Related Articles
Cuaca Kaltim 13 Oktober 2025
Borneo

Cuaca Kaltim Didominasi Hujan Ringan, Waspada Kabut hingga 1 Mei 2026! Ini Rinciannya

IKNPOS.ID - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca terbaru...

Borneo

PPU Genjot Transparansi, Wakil Bupati Terima Monev Keterbukaan Informasi 2026

IKNPOS.ID - Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Waris Muin, menerima kunjungan...

Kaltim mengejar pertumbuhan ekonomi
Borneo

Polemik Anggaran Rp25 Miliar di Kaltim Memanas, Kemendagri Minta Evaluasi!

IKNPOS.ID - Polemik anggaran jumbo di Kalimantan Timur terus menjadi sorotan publik....

Borneo

Atasi Banjir dan Krisis Air Bersih, Pemkab Penajam Paser Utara Percepat Pembenahan Infrastruktur

IKNPOS.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara mulai mengintensifkan berbagai upaya...