Home Borneo Paling Rendah di Indonesia, Tarif Pajak Kendaraan di Kaltim Hanya 0,8 Persen
Borneo

Paling Rendah di Indonesia, Tarif Pajak Kendaraan di Kaltim Hanya 0,8 Persen

Share
Share

IKNPOS.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur (Kaltim) mengimbau masyarakat Benua Etam agar tidak khawatir terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) pada tahun 2025.

Pasalnya, Kaltim telah ditetapkan sebagai provinsi dengan tarif PKB terendah di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati, di tengah maraknya isu kenaikan pajak seiring pemberlakuan dua opsen pajak baru pada 5 Januari 2025. Opsen tersebut meliputi opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Tarif PKB Kaltim kami tetapkan sebesar 0,8 persen, jauh di bawah batas maksimum 1,2 persen yang diatur undang-undang. Ini menjadikan Kaltim sebagai provinsi dengan tarif pajak kendaraan terendah di Indonesia,” ujar Ismiati.

Berdasarkan Pasal 83 Ayat (1) UU HKPD, tarif opsen PKB dan BBNKB masing-masing ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang. Namun, kebijakan Kaltim menunjukkan penurunan tarif yang signifikan dibandingkan banyak daerah lain.

Menurut data Bapenda, sebanyak 28 provinsi mengalami kenaikan tarif PKB, dengan kenaikan tertinggi mencapai 0,492 persen di delapan provinsi.

Sebaliknya, lima provinsi mengalami penurunan tarif PKB, dengan Kaltim mencatat penurunan tertinggi sebesar -0,422 persen.

Sementara itu, untuk BBNKB, 29 provinsi mengalami kenaikan tarif, dengan kenaikan tertinggi sebesar 9,920 persen di dua provinsi.

Di sisi lain, empat provinsi mengalami penurunan tarif, dan Kaltim kembali mencatat penurunan tertinggi sebesar -1,720 persen.

Ismiati menegaskan bahwa kebijakan tarif pajak kendaraan bermotor yang lebih rendah di Kaltim bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah secara berkelanjutan.

“Dengan tarif yang lebih rendah, masyarakat diharapkan tidak khawatir dalam membayar pajak kendaraan. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan menjaga stabilitas ekonomi warga,” jelasnya.

Share
Related Articles
Vonis Mati Pembunuh Satu Keluarga
Borneo

Hakim Vonis Mati Ayah yang Habisi Istri Hamil dan Dua Anak di Tanjung Redeb

fin.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb menjatuhkan vonis mati...

Borneo

Ini Upaya Pemkab Kukar Dongkrak Ekonomi Kerakyatan di Kabupaten Penyangga IKN

IKNPOS.ID - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), tengah...

Borneo

Pemkab Penajam Dukung Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital

IKNPOS.ID - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), menyatakan kesiapannya...

Borneo

Upaya Penghematan BBM di Serambi IKN, Pemkab Penajam Terapkan WFH Setiap Jumat

IKNPOS.ID - Untuk menghemat penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), Pemerintah Kabupaten Penajam...